Nias Utara-Sumut, MITRATNI-POLRI.ID-Surat tersebut diatas hanya berupa rekomendasi dalam bentuk teori/naskah/catatan yang tidak mengikat secara hukum.
Laporan pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud hanya berupa dugaan, yang dapat diartikan sebagai sesuatu yang belum jelas dan/atau belum terbukti.
Rekomendasi sebagaimana surat Bawaslu Kabupaten Nias Utara No. 0068/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 hanya berupa saran yang tidak mengikat secara hukum, artinya tidak perlu ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Nias Utara karna sifatnya ambigu dan perlu kajian lebih lanjut.
Oleh karenanya, kepada warga kabupaten nias utara diminta untuk tetap tenang, tidak terkecoh terhadap informasi lainnya yang tidak jelas, serta tetap konsisten mendukung calon petahana nomor urut 2 : Amizaro Waruwu, S.Pd.,M.IP – Yusman Zega, A.PI., M.Si (calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara Periode 2024-2029).
Salah satu alasan penting untuk menakar terhadap dugaan pelanggaran administrasi oleh calon petahana dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Nias Utara yang bertalian dengan Surat Bawaslu Kabupaten Nias Utara No. 0068/PP.01.02/K.SU-15/X/2025, bertanggal 01 Oktober 2024, secara khususnya adalah pentingnya aspek perlindungan hukum bagi warga negara (masyarakat kabupaten nias utara) sebagai pemilih (voters) untuk memastikan bahwa calon yang akan dipilih merupakan calon kepala daerah yang bersih dan berintegritas.
KD. GEA
