Polsek Marbau Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Polsek Marbau Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Spread the love

Labuhanbatu (Sumatera Utara)-MITRATNI-POLRI.ID

Kepolisian Sektor Marbau yang berada di bawah jajaran Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di Dusun V, Desa Tubiran, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Berdasarkan informasi yang diterima tim opsnal Unit Reskrim Polsek Marbau dari masyarakat mengenai adanya lokasi yang kerap dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu. Tim segera melaksanakan penyelidikan dan tiba di tempat kejadian perkara mendapati sejumlah orang yang tidak dikenal.

Dari pengamatan dan pemeriksaan di lokasi, petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama Aldi Fratama alias Acil (20 tahun), beralamat di Dusun Impres Tanah Seribu, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, berprofesi sebagai wiraswasta.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik asoi warna biru berisi plastik klip yang diduga berisikan sabu seberat 2,00 gram brutto, tersembunyi di dalam kandang ayam di belakang rumah milik warga bernama Nuriana. Setelah diperiksa lebih lanjut, tersangka mengakui masih ada barang bukti lain yang disimpan di bagasi sepeda motor miliknya.
Di dalam bagasi petugas menemukan tas sandang kecil berisi plastik klip transparan berisikan sabu seberat 0,62 gram brutto, sehingga total berat narkotika yang disita mencapai 2,62 gram brutto.

Selain barang bukti berupa narkotika, petugas juga menyita: satu unit timbangan elektronik warna hitam; dua buah korek api; uang tunai sebesar Rp1.380.000,- yang terdiri dari sembilan lembar pecahan Rp100.000, sembilan lembar pecahan Rp50.000, dan tiga lembar pecahan Rp10.000; serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah-hitam yang digunakan tersangka.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menyampaikan: “Kami mengapresiasi kewaspadaan dan partisipasi masyarakat yang telah berani memberikan informasi kepada kepolisian. Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Kami berkomitmen terus menindak tegas setiap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu demi melindungi generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba.

Terhadap tersangka dan barang bukti saat ini sedang diproses dan akan segera dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan ke jaringan yang lebih luas.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Marbau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga telah membuka jalur pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar di balik perbuatan tersangka, serta meminta saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan.

Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dan tidak segan melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkotika di lingkungannya demi terciptanya wilayah Labuhanbatu yang bersih dari narkoba.

Report : RR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *