Labuhanbatu (Sumatera Utara)-MitraTNI-POLRI.ID
Peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, kian meresahkan masyarakat. Sorotan tajam kini tertuju kepada seorang pria berinisial Tatok, warga Tubiran, yang diduga kuat sebagai bandar besar (BD) sekaligus otak di balik kendali peredaran barang haram tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tatok diduga tidak bekerja sendiri. Dalam menjalankan bisnis ilegal yang ditudingkan kepadanya, ia disinyalir mengandalkan sejumlah kaki tangan atau pemain lapangan yang memegang kendali distribusi di berbagai wilayah strategis. Para pemain lapangan yang diduga menjadi tangan kanan Tatok meliputi:
Acil, yang diduga mengendalikan wilayah Tubiran.
Dika, yang diduga beroperasi menguasai wilayah Kualu.
Wanda, yang diduga memegang wilayah Kampung Darat—lokasi yang dinilai paling strategis dalam jaringan peredaran ini.
Aktivitas transaksi narkotika yang diduga dikendalikan oleh jaringan Tatok ini membuat warga sekitar hidup dalam bayang-bayang kecemasan mendalam. Masyarakat setempat mengaku sangat ketakutan jika anggota keluarga, khususnya anak-anak muda dan remaja di lingkungan mereka, ikut terjerumus dan menjadi korban penyalahgunaan narkotika.
“Kami benar-benar resah dengan aktivitas peredaran sabu ini. Kami takut keluarga kami hancur karena narkoba. Kami mohon aparat penegak hukum segera turun tangan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.
Menanggapi keresahan warga serta adanya laporan terkait dugaan keterlibatan Tatok beserta jaringan lapangannya (Acil, Dika, dan Wanda), pihak kepolisian langsung memberikan respons cepat.
Kapolsek Marbau, AKP Jonly HW Purba, S.H., M.H., saat dikonfirmasi oleh awak media, menegaskan komitmennya untuk segera menyelidiki informasi tersebut.
“Trims infonya, segera kita lidik dan kita tindak lanjuti ya pak,” tegas Kapolsek Marbau melalui pesan singkat WhatsApp. Sabtu (01/08).
Masyarakat dan warga sekitar kini menantikan langkah penyelidikan serta tindakan tegas di lapangan dari jajaran Polsek Marbau bersama Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu, demi menguji kebenaran informasi tersebut serta memulihkan keamanan di wilayah Marbau.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Report : RR
