Tapanuli Selatan (Sumatera Utara)-MitraTNI-POLRI.ID
Ada dugaan mencengangkan yang mengemuka dari kalangan pedagang kecil di Kabupaten Tapanuli Selatan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tapsel diduga terlibat praktik pungutan liar yang menyalahi aturan, dengan cara yang memancing banyak tanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL), petugas yang mengatasnamakan DLH secara rutin memungut uang yang disebut “uang sampah” atau “uang kebersihan” sebesar Rp5.000 setiap pekan. Yang ganjil, pedagang yang sudah menyetor uang tersebut seolah dibiarkan berjualan di bahu jalan, padahal lokasi itu sejatinya dilarang untuk berdagang.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (LSM PAKAR) DPC Tapanuli Selatan, Ali Tohong Siregar, membeberkan hal ini kepada awak media pada (26/07).
Dugaan ini bukan sekadar isu belaka. Keterangan para pedagang ternyata diperkuat oleh pengakuan langsung dari Kepala Pasar Tradisional Sipirok.
“Kepala Pasar Sipirok sendiri yang menyampaikan, bahwa pemungutan uang kebersihan bagi PKL di bahu jalan itu memang dilakukan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup,” tegas Tohong menirukan pernyataan tersebut.
Fakta ini memunculkan satu pertanyaan besar di benak masyarakat: Apakah aturan larangan berjualan di bahu jalan bisa ditiadakan hanya dengan bayaran Rp5.000 per pekan?
Pihak LSM PAKAR pun meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Selatan untuk berani tampil memberikan penjelasan terbuka. Apakah pemungutan ini memang memiliki dasar hukum yang sah, atau justru merupakan pungutan liar yang disamarkan?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DLH Tapanuli Selatan terkait dugaan tersebut.
Peliput : Tommy P SIanturi
