Sosialisasi Bahaya Rabies Gigitan Anjing Pemilik Peliharaan Dapat Dikenakan Sangsi Hukum

Sosialisasi Bahaya Rabies Gigitan Anjing Pemilik Peliharaan Dapat Dikenakan Sangsi Hukum

Spread the love

Lahat (Sumatera Selatan)-MITRATNI-POLRI.ID

Tim Puskesmas JARAI yang dipimpin langsung Dokter icah Paramitri Mkes, melakukan Sosialisasi kepada masyarakat Kecamatan JARAI Kabupaten Lahat, tentang bahayanya Rabies gigitan Anjing liar maupun peliharaan.(10/9/2026).

Sosialisasi ini penting disampaikan ke masyarakat yang memiliki peliharaan seperti. Anjing Monyet Kucing sejenisnya agar dapat benar-benar dijaga biar tidak menikam orang lain maupun keluarga sendiri.

“Efek dari Rabies gigitan Anjing pada manusia adalah infeksi virus mematikan pada sistem saraf pusat yang berujung pada radang otak, kerusakan mental parah, koma, dan kematian jika tidak ditangani secara medis.

Rabies pada Manusia Masa Inkubasi Berlangsung 1 hingga 3 bulan (atau 5 hari hingga setahun) tergantung lokasi gigitan. Gigitan dekat kepala atau leher bergerak lebih cepat ke otak.

Adapun gejala Awal pada manusia yak’ni Demam, nyeri otot, lemas, sakit kepala, serta rasa gatal, panas, atau kesemutan di area bekas gigitan. Ketakutan ekstrem atau rasa sakit luar biasa saat melihat atau mencoba minum air.Takut pada cahaya terang dan hembusan angin.Agitasi dan Halusinasi Gelisah berlebih, kebingungan mental, perilaku agresif, hingga melihat hal yang tidak nyata.Hipersalivasi Produksi air liur atau lendir yang sangat berlebihan.Fase Akhir Penderita mengalami kejang, kelumpuhan, koma, dan hampir selalu berakibat fatal (kematian).

“Dokter icah Paramitri saat penyampaian nya pada masyarakat Penanganan Pertama apa bila terkena gigitan Segerala cuci luka dengan sabun di bawah air mengalir selama 15 menit.Berikan antiseptik pada luka.Segera kunjungi rumah sakit atau puskesmas terdekat untuk mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR).” Tegasnya.

Ia juga mengharuskan pentingnya kesadaran bagi masyarakat pemilik hewan buas agar kiranya jangan diliarkan agar tidak merugikan orang disekitar kita.”

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi terbaru telah berlaku pada 2 Januari 2026. Salah satu pasal pada KUHP tersebut mengatur tentang pemilik hewan peliharaan dapat dipidana apabila menghasut hewan untuk menyerang orang lain.

Dan juga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1368): Mengatur tanggung jawab pemilik hewan atas kerugian yang disebabkan oleh hewan peliharaannya.

 

(Reporter Alwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *