Labuhanbatu Selatan (Sumatera Utara)-MITRATNI-POLRI.ID
Aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar Madina Mart di Sumberjo Pirbun C, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, akhirnya terungkap. Jajaran Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil meringkus seorang residivis berinisial HBS alias Kliwon (56) yang diduga sebagai pelaku utama.
Penangkapan ini dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Torgamba setelah polisi mengantongi identitas pelaku melalui hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) serta rekaman kamera pengawas (CCTV).
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga, S.H., saat dikonfirmasi di Mapolsek Torgamba, Minggu (9/8/2026), menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari korban terkait insiden yang terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban, Dedek Priyanto Nasution, melaporkan sejumlah barang berharga miliknya raib digondol maling. Barang-barang tersebut meliputi satu unit sepeda motor Yamaha NMax hitam berpelat nomor A 2716 DP, uang tunai Rp25 juta, serta satu unit jam tangan merek Casio. Akibat pencurian ini, korban ditaksir mengalami kerugian hingga sekitar Rp50 juta.
“Setelah menerima laporan, personel langsung mendatangi dan mengecek TKP serta mengumpulkan sejumlah petunjuk. Dari rekaman CCTV, petugas mendapatkan identifikasi visual wajah yang diduga pelaku,” ujar AKP Sunipan Gurusinga.
Selain memeriksa rekaman CCTV, polisi juga menemukan satu jerjak jendela besi yang telah dirusak oleh pelaku untuk masuk ke dalam toko. Temuan ini menjadi petunjuk penting yang mempercepat proses pengungkapan identitas tersangka.
Berbekal informasi akurat hasil penyelidikan di lapangan, polisi mendeteksi keberadaan pelaku yang tengah berada di sekitar kawasan SPBU Pinang Awan.
Tanpa buang waktu, Kapolsek Torgamba memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rajo Irwan Hamonangan, S.H., M.H., beserta tim untuk segera melakukan penindakan.
Petugas akhirnya berhasil membekuk HBS alias Kliwon (56), yang diketahui merupakan warga Jalan Kelumpang Pajak, Desa Kelumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka tanpa mengelak mengakui perbuatannya telah membobol dan mencuri di Madina Mart, Sumberjo Pirbun C, Desa Asam Jawa.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah linggis, satu buah tas, satu jerjak jendela bekas dirusak, serta satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Torgamba guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Berdasarkan pendalaman sementara, aksi kejahatan ini diduga dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. Status tersangka sebagai seorang residivis juga menjadi atensi khusus bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi melalui Kapolsek Torgamba menegaskan bahwa jajaran Polres Labuhanbatu Selatan akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melapor serta ketersediaan rekaman CCTV yang sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap keamanan tempat usaha dan barang berharga masing-masing. Apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana, jangan ragu untuk segera melapor kepada pihak kepolisian agar lekas ditindaklanjuti,” pungkas AKP Sunipan.
Report : RR
