Keberadaan Mesin Gelper di Kawasan Pemukiman Warga, Diduga Kuat Dimiliki dan Dikelola FH. Aparat Pengak Hukum Diminta Atensi

Keberadaan Mesin Gelper di Kawasan Pemukiman Warga, Diduga Kuat Dimiliki dan Dikelola FH. Aparat Pengak Hukum Diminta Atensi

Spread the love

Batam (Kepulauan Riau)-MitraTNI-POLRI.ID

Tim investigasi berhasil mengabadikan bukti nyata keberadaan mesin perjudian jenis jetpot atau yang dikenal warga sebagai “gelper”, yang beroperasi di Ruko Kavling Seroja, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Mesin taruhan elektronik ini diduga kuat dimiliki dan dikelola oleh seorang anggota aktif bernama inisial FH.

Dari hasil pemantauan dan dokumentasi langsung di lokasi, terlihat jelas bentuk fisik mesin judi tersebut. Perangkat ini dilengkapi layar angka, tombol taruhan, serta sistem putaran bola yang menjadi inti permainan taruhan uang tunai. Mesin tembak ikan serta meja yang lain-lain ini disiapkan untuk melayani para penjudi yang datang, beroperasi secara rutin, dan seolah-olah terlindungi dari tindakan penegakan hukum.

Kehadiran mesin ini di lokasi pemukiman dan pusat perdagangan menjadi bukti nyata praktik ilegal yang berjalan terang-terangan. Warga sekitar mengaku telah lama mengetahui aktivitas ini, namun memilih diam karena mengetahui pengelolanya adalah aparat militer aktif.

“Mesinnya ada di sana setiap hari. Orang-orang datang pasang taruhan, ada petugasnya yang melayani. Kami tidak berani lapor, takut ada pembalasan, apalagi yang punya katanya anggota militer aktif, jadi seolah-olah kebal hukum,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya disembunyikan.

Secara hukum, perjudian termasuk pengadaan, pemilikan, dan pengoperasian mesin taruhan seperti ini dilarang keras berdasarkan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat. Lebih serius lagi, keterlibatan anggota militer aktif dalam usaha tercela ini merupakan pelanggaran fatal terhadap Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta Kode Etik Militer. Seorang prajurit diwajibkan menjaga kehormatan, tidak melakukan perbuatan tercela, dan justru berkewajiban menindak kejahatan, bukan melakukannya sendiri.

Pihak TNI Angkatan Darat secara resmi telah berulang kali menegaskan sikap tegas tanpa toleransi bagi anggotanya yang terlibat perjudian atau aktivitas ilegal apa pun. Pelaku terbukti bersalah tidak hanya diproses pidana umum, tetapi juga dikenai sanksi disiplin berat hingga pemecatan dari dinas militer.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik. Masyarakat mempertanyakan bagaimana sebuah tempat judi lengkap dengan mesin-mesinnya bisa beroperasi lama tanpa diganggu, jika bukan karena perlindungan status pengelolanya sebagai aparat negara. Keberadaan bukti fisik mesin ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk meraup keuntungan pribadi dari aktivitas yang merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kesatuan terkait maupun klarifikasi dari FH. Masyarakat menuntut agar kasus ini ditindak tegas: mesin judi disita dan dimusnahkan, tempat usaha dibongkar, serta oknum yang terlibat diproses sesuai hukum dan ketentuan militer, demi menjaga wibawa dan kepercayaan publik terhadap institusi TNI.

Tim redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu langkah nyata dari pihak berwenang.

 

Jurnalis Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *