Labuhan Batu (Sumatera Utara)-Mitra TNI-POLRI.ID
Beberapa Tim media pada hari senin pada jam 14.20 wib bulan juli 2026 meliput Kelapangan, bahwa kantor desa Afdeling II Kec.Bilah Barat tutup di waktu jam kerja.kepala desa Afdeling II Kec.bilah barat tidak dapat di konfirmasi dan juga perangkat desa.dan satu pun perangkat desa Afdeling II tidak ada berada di kantor.
Anggaran alokasi dana desa dan Anggaran dana desa di desa Afdeling 2 kebun rantau prapat kecamatan bilah barat tahun anggaran 2025-2026 penggunaannya tidak efisien..akun tabel..profesional dan tidak Transparan..sehingga di khawatirkan ada kebocoran kerugian keuangan negara..kemudian aparatur pemerintah desa dalam fungsi nya tidak berdasarkan sop yakni..jam dinas di kantor desa sepi tanpa ada pegawai staf yang semestinya berada di kantor desa Afdeling 2 Kecamatan Bilah Barat.
Di Minta kepada pihak inspektorat Kabupaten Labuhan Batu agar segera mengevaluasi pengelola anggaran desa Afdeling 2 Kecamatan Bilah Barat, kalau ada temuan kebocoran keuangan negara yang sangat signifikan dapat merugikan keuangan negara. oknum kades tersebut agar di proses sesuai UU Tipikor.
Penulis Madon Sopian
