Way Kanan (Lampung)-MitraTNI-POLRI.ID
Di balik pemandangan sungai yang terkikis dan tanah yang berlubang di tiga wilayah Kabupaten Way Kanan—meliputi Kecamatan Blambangan Umpu, Kecamatan Umpu Semenguk, hingga Talang Belida, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu—terdapat kisah perjuangan keras ratusan manusia. Mereka adalah para pekerja tambang emas yang bekerja di bawah terik matahari, menahan bahaya, dan menghirup debu demi sesuap nasi untuk anak dan istri di rumah.
Kini nasib mereka terancam. Di satu sisi mereka harus bertahan hidup demi keluarga, di sisi lain mereka terjebak dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang melanggar hukum. Masyarakat memohon kepada Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan seluruh instansi terkait: “Jangan hanya menangkap mereka yang miskin dan tak punya pilihan lain. Tolong lihatlah nasib mereka, kasihanilah mereka.”
Mereka Bukan Penjahat Besar, Hanya Rakyat yang Mencari Nafkah
Warga sangat prihatin melihat kondisi ini. Mereka paham bahwa pekerja di lokasi itu bukanlah pemilik modal besar, bukan pengatur utama, dan bukan orang yang sengaja ingin merusak alam. Mereka hanya tenaga kerja biasa yang terpaksa bekerja di sana karena kebutuhan hidup yang mendesak serta minimnya lapangan pekerjaan lain di daerah ini.
“Pemerintah dan aparat, tolonglah berhati-hati. Jangan hanya datang dan menangkap pekerja kecil ini. Mereka bekerja keras, mempertaruhkan nyawa setiap hari. Kalau mereka dipenjara, siapa yang memberi makan anak-anak mereka? Siapa yang merawat orang tua mereka? Kasihanilah nasib keluarga mereka,” ujar salah satu warga dengan nada sedih dan haru.
Memang Melanggar Aturan, Tapi Harus Ada Jalan Keluar
Kita semua tahu aktivitas ini memang melanggar peraturan negara yang berlaku:
- Pasal 77 huruf a jo Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009: Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00.
- Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 110 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009: Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun hingga paling lama 10 tahun, serta denda mulai dari Rp3.000.000.000,00 hingga Rp10.000.000.000,00.
Namun penegakan hukum tidak boleh melupakan rasa kemanusiaan. Hukum harus ditegakkan dengan benar, namun rakyat kecil tidak boleh menjadi korban satu-satunya dari masalah ini.
Dimana Koperasi Merah Putih Sebagai Solusi Nyata?
Warga bertanya dengan penuh harap kepada Pemerintah Daerah dan Dinas Terkait:
“Bukankah sudah ada jalan keluar yang baik, aman, dan halal? Ada program Koperasi Merah Putih yang seharusnya menjadi wadah resmi bagi masyarakat untuk mengelola kekayaan alam ini. Mengapa hal ini belum dijalankan secara maksimal? Mengapa belum diaktifkan dan disosialisasikan kepada kami?”
“Koperasi Merah Putih adalah solusi terbaik. Dengan ini, alam Way Kanan bisa terjaga dan tidak rusak, serta para pekerja ini bisa bekerja dengan tenang, aman, dan mendapatkan penghasilan yang halal serta berkah. Bukankah ini yang kita semua inginkan demi kemajuan daerah?”
Harapan Agar Pemerintah Memiliki Hati
Masyarakat memohon agar pihak berwenang dapat melakukan langkah-langkah berikut:
Tindak tegas pelaku utama dan pemilik modal besar, bukan hanya pekerja harian yang tidak tahu apa-apa.
Segera wujudkan dan aktifkan Koperasi Merah Putih, berikan izin serta bimbingan penuh kepada masyarakat.
Berikan solusi dan pembinaan, jangan sekadar melakukan penindakan yang menambah penderitaan rakyat.
“Kami mohon kepada Ibu Bupati Kabupaten Way Kanan, serta seluruh jajaran instansi terkait, milikilah hati yang lembut. Jangan biarkan saudara-saudara kami ini menderita karena tidak ada jalan lain yang dibuka. Selamatkan alam Way Kanan, tapi selamatkan juga nasib anak cucu kami,” tutup warga dengan harapan besar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Way Kanan maupun instansi terkait mengenai usulan dan harapan masyarakat ini.
(Reporter: Basar Rudin)
