Diduga Aktivitas PETI Pakai Excavator di Desa Mudo Tak Tersentuh Hukum Diminta Kapolres Merangin Dan Kapolsek Bangko Bertindak Tegas

Diduga Aktivitas PETI Pakai Excavator di Desa Mudo Tak Tersentuh Hukum Diminta Kapolres Merangin Dan Kapolsek Bangko Bertindak Tegas

Spread the love

Merangin (Jambi)-mitraTNI-POLRI ID

Minggu 05/07 2026,menyoroti masih beroperasinya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin [PETI] yang diduga menggunakan alat berat excavator Merk ZAMLION di Di Desa Mudo ,tepat nya sebelum jembatan gantung Desa Mudo Kecamatan Bangko.

Di Duga Alat Berat Tersebut di miliki Oleh Tekun. Informasi yang di himpun mitra TNI-POLRI.ID.dari warga Desa setempat menyebut,Tekun di duga mengoperasikan beberapa Unit alat Berat untuk Aktifitas PETI Di Kabupaten Merangin ini.

Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Merangin dan Polsek Bangko,melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas PETI tersebut, termasuk jika terdapat pihak yang diduga berperan sebagai pemodal atau koordinator kegiatan tambang ilegal.

Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila aktivitas pertambangan,juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Masyarakat meminta aparat terkait melakukan penyelidikan secara transparan guna memastikan tidak ada praktik pembiaran terhadap aktivitas PETI yang diduga berlangsung di kawasan tersebut.

Mereka berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan tanpa tebang pilih demi menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi masyarakat belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Masyarakat setempat mengatakan laporan yang diterima menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung sejak lama dan berpotensi merusak lingkungan.

“Kami menerima foto, video, dan titik lokasi dugaan PETI dengan mengunakan Alat Berat Jenis Excavator merek ZAMLION di Desa Mudo,tersebut.

Aktivitas ini melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Kami meminta Kapolda Jambi dan Polres Merangin segera turun, menertibkan, dan menindak tegas pelaku di lapangan maupun pemodalnya,” ujar masyarakat setempat.

Minggu 05/07/2026.Ia menegaskan, pembiaran terhadap PETI dapat berdampak pada kerusakan lingkungan dan konflik sosial di masyarakat. Masyarakat desa mudo mendesak aparat melakukan penindakan, penyitaan alat berat, serta pengusutan dugaan aliran dana di balik operasi tersebut.

“Negara tidak boleh kalah dengan aktivitas ilegal. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami siap mengawal dan memberikan petunjuk Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Merangin dan Polsek Bangko, melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas PETI tersebut, termasuk jika terdapat pihak yang diduga berperan sebagai pemodal atau koordinator kegiatan tambang ilegal.

Selain itu, apabila aktivitas pertambangan menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Masyarakat meminta aparat terkait melakukan penyelidikan secara transparan guna memastikan tidak ada praktik pembiaran terhadap aktivitas PETI yang diduga berlangsung di kawasan tersebut. Mereka berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan tanpa tebang pilih demi menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi masyarakat belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

(Yal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *