Kabar Gembira di Nabutaek! BPN Malaka Cabut Proses Sertifikat Tanah Warisan Luruk, Ahli Waris Tegas Minta Surat Keputusan Resmi

Kabar Gembira di Nabutaek! BPN Malaka Cabut Proses Sertifikat Tanah Warisan Luruk, Ahli Waris Tegas Minta Surat Keputusan Resmi

Spread the love

Kupang (Nusa Tenggara Timur)-MitraTNI-POLRI

Perjuangan panjang keluarga besar almarhumah Wilhelmina Luruk dalam mempertahankan hak atas tanah warisan leluhur di Dusun Nabutaek, Desa Nabutaek, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, akhirnya membuahkan hasil awal yang signifikan. Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Malaka dikabarkan telah membatalkan proses permohonan sertipikat atas objek tanah sengketa tersebut.

Informasi krusial ini diterima oleh pihak ahli waris melalui pesan WhatsApp dari petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka pada Rabu (1/7/2026), tepat pukul 08.35 WITA. Langkah pembatalan ini menjadi titik terang setelah sebelumnya keluarga merasa hak mereka terancam oleh proses sertifikasi yang dinilai sepihak dan mengabaikan fakta penguasaan fisik lahan.

Meski menyambut positif kabar tersebut, para ahli waris tidak serta merta berpuas diri. Mereka menegaskan bahwa informasi via aplikasi pesan instan belum memiliki kekuatan hukum yang memadai untuk menjamin kepastian status tanah di masa depan. Oleh karena itu, tuntutan utama kini bergeser pada permintaan dokumen resmi berupa Surat Keputusan (SK) atau surat keterangan pembatalan yang ditandatangani oleh pejabat berwenang.

“Kami bersyukur karena telah memperoleh informasi bahwa proses permohonan sertipikat telah dibatalkan. Namun sebagai warga negara yang menempuh jalur administrasi secara resmi, kami juga berharap keputusan tersebut dapat dituangkan dalam surat resmi agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar salah satu perwakilan ahli waris kepada media ini, Rabu (1/7/2026).

Kemenangan administratif ini tidak datang begitu saja. Ini adalah buah dari keteguhan hati keluarga yang selama beberapa pekan terakhir aktif menyuarakan keberatan. Puncaknya terjadi pada Kamis (4/6/2026), ketika ahli waris secara resmi menyerahkan surat keberatan lengkap dengan berbagai bukti pendukung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka.

Dalam surat tersebut, keluarga mengajukan permintaan mendesak agar seluruh proses administrasi terkait permohonan sertipikat diteliti kembali secara menyeluruh (research and verification). Mereka menekankan pentingnya pemeriksaan kondisi faktual di lapangan, bukan hanya kelengkapan dokumen di atas meja.

Bukti-bukti yang diserahkan sangat kuat dan komprehensif. Keluarga melampirkan riwayat penguasaan tanah yang bermula dari Bai Sully Kunu, yang kemudian diwariskan kepada putrinya, Wilhelmina Luruk. Selain itu, disertakan pula bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang rutin dilakukan hingga tahun 2025, silsilah keluarga yang jelas, serta keterangan saksi-saksi kunci.

Salah satu saksi penting adalah RS (71), yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun setempat. Dalam keterangannya, RS membenarkan bahwa masyarakat luas mengetahui tanah tersebut merupakan milik keluarga almarhumah Wilhelmina Luruk yang dikelola secara turun-temurun.

Argumen terkuat keluarga terletak pada realitas di lapangan. Tanah sengketa bukanlah lahan tidur atau tanah terlantar. Hingga saat ini, lahan tersebut tetap aktif dimanfaatkan sebagai area pertanian.

Sejak tahun 2023, pengelolaan tanah dipercayakan sepenuhnya kepada Hilaria Se’uk, anak kandung almarhumah Wilhelmina Luruk sekaligus salah satu ahli waris utama. Sebelumnya, pengelolaan sempat berada di tangan Yakobus Nahak sebelum diserahkan kembali kepada Hilaria.

“Hilaria Se’uk secara aktif menjaga dan mengusahakan lahan tersebut. Bahkan, sebelum muncul informasi mengenai proses pengajuan sertipikat, sebagian lahan baru saja selesai ditanami dan dipanen jagung,” jelas pihak keluarga. Fakta adanya tanaman jagung yang baru dipanen menjadi bukti tak terbantahkan bahwa keluarga masih memegang kendali penuh atas aset warisan tersebut.

Bagi ahli waris, pesan WhatsApp hanyalah langkah awal. Mereka menilai prosedur administrasi belum tuntas tanpa adanya dokumen fisik yang sah. Dalam waktu dekat, keluarga berencana melayangkan surat resmi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka.

Tujuan surat tersebut spesifik: meminta agar pembatalan proses sertipikat ditegaskan dalam bentuk Surat Keputusan atau surat keterangan resmi. Dokumen ini vital untuk mencegah penafsiran ganda di masa depan dan memastikan bahwa tidak ada lagi pihak lain yang bisa mengklaim atau memproses sertifikat atas nama tanah yang sama.

“Kami ingin semua proses berjalan secara baik sesuai mekanisme yang berlaku. Oleh karena itu kami akan mengajukan surat permohonan agar pembatalan yang telah disampaikan melalui WhatsApp dapat ditegaskan secara resmi oleh Kantor Pertanahan,” tambah perwakilan ahli waris.

Keluarga juga berharap surat resmi tersebut memuat penjelasan rinci mengenai status permohonan setelah dibatalkan, apakah ditutup permanen atau memerlukan prosedur lanjutan, sehingga tidak menimbulkan celah hukum baru.

Di tengah kepuasan atas dicabutnya proses sertifikasi, ahli waris tetap menunjukkan sikap kooperatif. Mereka menyatakan menghormati langkah-langkah yang diambil oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka dalam menanggapi keberatan mereka.

Mereka berharap kasus ini menjadi preseden baik bahwa setiap keluhan atau keberatan masyarakat dapat ditangani secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi keluarga, kepastian hukum bukan hanya soal kepentingan pribadi ahli waris, tetapi juga demi menjaga ketertiban administrasi pertanahan secara umum.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh konfirmasi resmi maupun penjelasan detail dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka mengenai dasar pertimbangan hukum atas pembatalan tersebut. Media ini terus berupaya menghubungi pihak terkait untuk memenuhi prinsip keseimbangan berita (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang hak jawab dan hak koreksi terbuka lebar bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka maupun pihak lainnya yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Publik kini menanti terbitnya surat resmi tersebut sebagai penutup babak sengketa ini, sekaligus sebagai bukti komitmen instansi pertanahan dalam melayani masyarakat dengan adil dan berintegritas.

 

Jurnalis Roy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *