Dugaan Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Jakarta Barat: Lokasi Sasaran Ditemukan Tutup Saat Pemeriksaan   

Dugaan Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Jakarta Barat: Lokasi Sasaran Ditemukan Tutup Saat Pemeriksaan  

Spread the love

Jakarta Barat (DKI Jakarta)-MitraTNI-POLRI.ID

Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menindaklanjuti laporan resmi yang disampaikan lembaga pemantauan Mitratni‑Polri.Id tertanggal 22 Juni 2026, terkait dugaan peredaran dan penjualan obat keras golongan Daftar G yang dilakukan tanpa izin edar resmi sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan.

Dasar Laporan dan Temuan Awal

Laporan tersebut disusun berdasarkan aduan masyarakat serta hasil pemantauan dan verifikasi lapangan yang dilaksanakan pada 21 Juni 2026. Dalam kegiatan tersebut, teridentifikasi sebanyak 11 titik lokasi yang tersebar di wilayah Kecamatan Cengkareng dan Kecamatan Kalideres. Di lokasi‑lokasi tersebut diduga diperjualbelikan jenis obat keras seperti Tramadol, Eximer, dan obat sejenis lainnya.

Praktik yang diduga terjadi dinilai melanggar ketentuan hukum karena berlangsung tanpa izin edar dari pihak berwenang, tidak diawasi oleh tenaga kesehatan yang berkompeten, serta tidak mewajibkan syarat resep dokter bagi pembeli. Hal ini menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat dan berpotensi tinggi disalahgunakan, khususnya oleh kalangan generasi muda.

Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan

Menindaklanjuti laporan yang masuk, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat segera mengerahkan tim untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan pada Rabu, 24 Juni 2026, mulai pukul 17.00 hingga 20.00 WIB. Pemeriksaan dilaksanakan secara berurutan di kawasan Kapuk dan sekitarnya di Kecamatan Cengkareng, serta wilayah Kelurahan Kalideres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan Kanit Narkotika, seluruh titik yang menjadi sasaran pengecekan pada saat itu ditemukan dalam keadaan tutup dan tidak ditemukan adanya aktivitas perdagangan obat‑obatan ilegal. Secara umum, situasi dan kondisi keamanan di lingkungan sekitar lokasi berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Pernyataan Resmi Kanit Narkotika Polres Metro Jakarta Barat

Pihak kepolisian menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dan lembaga pemantauan yang telah menyampaikan informasi, yang menjadi dasar penting dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan hukum.

Ditegaskan pula bahwa hasil pemeriksaan saat ini tidak berarti kasus dianggap selesai atau dihentikan. Mengingat peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana yang merugikan kepentingan umum dan kesehatan masyarakat, pihak kepolisian akan tetap melaksanakan pemantauan berkelanjutan, pengawasan rutin, serta pemeriksaan mendadak di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.

Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan turut serta menjaga keamanan lingkungan dengan segera menyampaikan laporan atau informasi yang akurat apabila ditemukan kembali aktivitas serupa, guna mendukung terciptanya penegakan hukum yang tegas serta lingkungan yang aman dan sehat sesuai ketentuan yang berlaku.(Satrio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *