Palembang (Sumatera Selatan )-MitraTNI-POLRI.ID
DPW CACA Sumsel dan PB. FPMP Sumsel Serta DPD Galaksi menyoroti dugaan penyimpangan serius dalam proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) pada Dinas Perhubungan Kota Palembang Tahun Anggaran 2025 yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Tiga Aktivis Sumsel, Reza Fahlevi, Bung Mukri AS dan Dasri NH, Lewat Komentar-Nya, Menyatakan bahwa berdasarkan hasil kajian dan temuan di lapangan, terdapat sejumlah indikasi kuat yang mengarah pada dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Proyek ini menggunakan anggaran yang sangat besar, mencapai Rp57 miliar. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan banyak kejanggalan yang tidak bisa diabaikan,”
DPW CACA Sumsel dan PB.FPMP dan DPD Galaksi Sumsel mencatat bahwa terjadi penambahan anggaran dari semula Rp32 miliar menjadi Rp57 miliar. Namun, peningkatan anggaran tersebut tidak diikuti dengan penambahan jumlah titik pemasangan secara proporsional, yang menimbulkan tanda tanya besar terkait perencanaan proyek.”Ujar Bung Dasri NH ”.
Selain itu, Dinas Perhubungan Kota Palembang diduga menunjuk perusahaan penyedia yang relatif baru, dengan izin usaha yang baru terbit pada Agustus 2025. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap kapasitas dan pengalaman perusahaan, termasuk dalam pemenuhan standar teknis seperti TKDN dan SNI.
Dalam pelaksanaan di lapangan, DPW CACA Sumsel, PB.FPMP juga DPD Galaksi menemukan dugaan tidak adanya papan proyek pada pemasangan sekitar 1.800 titik PJUTS, yang seharusnya menjadi bagian dari transparansi publik sebagaimana tercantum dalam RAB.
Lebih lanjut, terdapat indikasi bahwa spesifikasi teknis yang digunakan tidak sesuai dengan nilai anggaran yang diberikan. Dugaan mark-up menguat, termasuk pada penggunaan material tiang dengan kualitas beton yang tidak memenuhi standar yang seharusnya (K225), serta metode pelaksanaan yang tidak sesuai ketentuan.
DPW CACA dan PB.FPMP Serta DPD Galaksi, Juga menyoroti dugaan adanya intervensi dalam proses pemilihan penyedia melalui e-katalog, yang mengarah pada satu perusahaan tertentu tanpa adanya proses pembandingan yang transparan. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
“Lebih jauh, kami juga menemukan indikasi kuat adanya persekongkolan antara PPK, kontraktor, dan konsultan pengawas, termasuk dugaan pekerjaan yang belum selesai namun sudah dilakukan penagihan,” lanjut Bung Reza Fahlefi
Lanjutnya, kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dasar itu, Tiga Organisasi Penggiat Anti Korupsi dan Penggiat Demokrasi mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap proyek PJUTS tersebut.
Selain itu, Bung Mukri AS juga mendesak Walikota Palembang untuk segera mencopot pejabat terkait, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta melakukan evaluasi total terhadap perusahaan penyedia.
“Kami juga meminta dilakukan audit investigatif secara menyeluruh serta membuka seluruh dokumen pengadaan kepada publik. Ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Mereka menegaskan bahwa proyek yang bersumber dari uang rakyat tidak boleh dijadikan ajang penyimpangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Jika ini tidak diusut tuntas, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin runtuh,” Tukas Bung Dasri NH.
Reporter: Asep Rianto S,pi
Sumber berita :Aktivis Budi Rizkiyanto
