Batam (Kepulauan Riau)-mitrTNI-Polri.id-
Perjudian sabung ayam Bangkok maupun ayam pisau dan dadu di wilayah hukum Polsek Sagulung-Batam tepatnya di belakang kantor Kelurahan Sei Binti RW 16 ruli, diduga berlangsung terang-terangan tanpa hambatan dari penegak hukum setempat,(12/04/2026).
Investigasi tim media menemukan aktivitas tersebut berlokasi di ruli Cempedak kawasan Kelurahan Sei Binti. Lokasi yang diduga arena sabung ayam dan dadu itu tampak ramai dikunjungi, bahkan disebutkan dari informasi di lokasi menarik pemain dari luar daerah untuk meramaikan sekaligus untuk melakukan pertarungan.
Aktivitas ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat setempat, pasalnya aktivitas perjudian sabung ayam serta dadu tersebut berlangsung tanpa adanya tindakan hukum dan sepertinya kegiatan adanya backup justru dari penegak hukum.

Diduga kuat berdasarkan informasi di sekitar lokasi kegiatan judi sabung ayam dan dadu berjalan karena adanya pembagian dana koordinasi bulanan maupun harian “upeti” kepada pihak-pihak tertentu sebagai bentuk pengamanan.
Dugaan ini memperkuat persepsi publik bahwa praktik perjudian di wilayah kecamatan Sagulung terorganisir dan sistematis. Namun demikian,masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Salah satu warga di lokasi saat investigasi menyaksikan “kami sebagai warga yang tinggal di sekitar kawasan ruli Cempedak resah dengan adanya kegiatan aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu”, kata seorang yang enggan disebut namanya. Ia mengatakan kegiatan aktivitas sabung ayam dan dadu sudah berjalan lama dan sangat meresahkan masyarakat tanpa adanya tindakan dari penegak hukum.
Aktivitas judi sabung ayam dan dadu, banyak menabrak beberapa aturan hukum yang berlaku, salahsatunya adalah:
Sabung ayam yang melibatkan taruhan uang atau barang adalah tindakan pidana perjudian ilegal di Indonesia. Pelaku diancam hukuman berat berdasarkan pasal 303 KUHP dan undang-undang No.7 Tahun 1974 dengan penjara hingga 10 tahun. Praktek ini juga melanggar undang-undang No. 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan terkait kekerasan terhadap hewan.

“Saya khawatir dengan adanya aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu, dapat meningkatnya tingkat kejahatan atau kriminal semakin merajalela, berbagai cara akan dilakukan untuk mendapatkan uang supaya bisa bermain judi sabung ayam dan dadu”, katanya.
Harapan masyarakat kepada penegak hukum di wilayah Kecamatan Sagulung agar dapat mengambil tindakan tegas cepat terhadap kegiatan judi sabung ayam dan dadu yang melanggar hukum.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak terkait guna mendapatkan tanggapan serta tindakan lebih lanjut mengenai dugaan perjudian sabung ayam dan dadu ini.
Jurnalis: Putra Alim I.J Tafonao
