Batam (Kepulauan Riau)-MitraTNI-PILRI.id
Sebuah gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) industri yang terletak tidak jauh dari pemukiman warga Saguba Kecamatan Sagulung Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau di duga kuat telah melakukan praktik ilegal.
Dari penelusuran media berantastipikornews, gudang itu merupakan milik seseorang berinisial “AM” dengan legalitas Pt.RSE yang merupakan keagenan sementara dari Niaga Umum swasta Pt Ganani Indoneia pada bulan April 2025.
Tim media mencoba mengkonfirmasi “As” selaku pihak Pt Ganani Indonesia cabang Kota Batam apakah keagenan sementara yang diberikan ke Pt RSE masih berlaku atau sudah ditetapkan sebagai agen resmi dari Niaga Umum Pt.Ganani Indonesia. (Minggu, 12/04/2026).
Namun sangat disayangkan saudara “As” belum memberikan tanggapan kepada tim media selaku pemegang Izin Usaha Niaga Umum (PIUNU) swasta.
Seperti diberitakan sebelumnya, gudang penimbunan BBM industri jenis solar milik “AM” ini diduga kuat ilegal, hal ini diinformasikan media kepada Iptu Haris selaku Kanit Reskrim Polsek Sagulung.
“maaf mbak, hp saya kemarin eror jadi banyak hilang, coba kirim kembali mbak”, pintanya
Masih menurut Iptu Haris, “Gudang itu memiliki izin lengkap mbak” sebutnya tanpa mengkroscek kegiatan yang ada di gudang BBM industri milik “AM” tersebut.

Jelas diketahui agen BBM Industri di Indonesia diwajibkan menyalurkan bahan bakar minyak jenis solar yang bersumber dari badan usaha niaga migas yang memiliki izin resmi dari Kementerian ESDM.
Namun dari penelusuran media, gudang BBM industri milik Pt RSE yang mengklaim dirinya resmi dan tidak melakukan praktik ilegal itu diduga kuat menjual BBM Industri jenis Solar yang sebagian bersumber dari kencingan di laut dan darat.
Hingga berita ini di upload, tim media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.
Jurnalis, Putra A.I.J Tafonao
