Ogan Ilir (Sumatera Selatan)-MitraTNI-POLRI.ID
Sebuah investigasi lapangan mendalam membongkar dugaan praktik penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Desa Serijabo Baru, Sumatera Selatan. Aktivitas ilegal ini melibatkan pencampuran Solar subsidi dengan minyak olahan tradisional asal Musi Banyuasin (Muba) atau yang dikenal sebagai Minyak “Cong”
Berdasarkan Laporan Investigasi Lapangan Nomor INV/BBM-SUMSEL/2026/009 tertanggal 16 September 2026, lokasi target teridentifikasi pada koordinat GPS -3.329363, 104.782507, yang terletak di area bangunan belakang rumah warga dekat kawasan Desa Serijabo Baru. Aksesibilitas lokasi yang terhubung langsung dengan jalan utama antardesa diduga sengaja dipilih untuk memuluskan mobilisasi pengangkutan bahan bakar ilegal tersebut
Modus operandi sindikat ini tergolong terstruktur. Mereka memperoleh Solar subsidi—yang diduga berasal dari penyalahgunaan kuota SPBU atau pengerukan—lalu mencampurnya dengan Minyak “Cong” guna meningkatkan volume produk. Hasil olahan ilegal ini kemudian didistribusikan secara masif ke berbagai pihak untuk meraup keuntungan pribadi.
Lebih mengejutkan lagi, investigasi ini mendapati adanya indikasi kuat keterlibatan jaringan lintas instansi dalam bentuk kerja sama operasional (joint operation). Berdasarkan data terhimpun, pengelolaan di lapangan dikendalikan oleh seorang berinisial WS yang disebut-sebut sebagai oknum TNI sementara pembiayaan atau pendanaan operasi ini dibekingi oleh oknum anggota Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.
Keterlibatan oknum dari berbagai institusi penegak hukum ini mengindikasikan adanya pemanfaatan proteksi struktural untuk melanggengkan bisnis tersebut di tengah pemukiman warga. Hingga berita ini diturunkan, status investigasi berada pada tahap Verifikasi Aktif guna menindaklanjuti jaringan sindikat dan aliran distribusi BBM ilegal tersebut secara hukum.
Reporter : Asep
Sumber :Tim investigasi lapangan
