Sumba Timur (Nusa Tenggara Timur)-MitraTNI-POLRI.ID
Sebuah laporan penganiayaan terhadap seorang anak di Desa Wudipandak, Kecamatan Tabundung, Kabupaten Sumba Timur, terkesan diabaikan pihak kepolisian. Sudah lima hari berlalu sejak keluarga korban melapor, namun surat tanda penerimaan laporan tak kunjung diserahkan. Terlebih lagi, terduga pelaku hingga kini masih bebas berkeliaran, bahkan berpapasan dengan korban dan keluarganya di lingkungan tempat tinggal mereka.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WITA, di sebuah kios di Desa Wudipandak. Korban, anak berinisial YPT, dianiaya hingga bersimbah darah. Ia sempat mendapat perawatan di Puskesmas Malahar, Kecamatan Tabundung, sebelum akhirnya dipulangkan ke rumah. Terduga pelaku diidentifikasi berinisial YLLK.
Keluarga korban mengaku sudah datang ke Polsek Tabundung untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun hingga Selasa, 20 Oktober 2026 lima hari setelah laporan dibuat surat tanda penerimaan laporan tidak kunjung diterima. Terduga pelaku pun belum diamankan maupun diperiksa secara resmi.
“Terduga pelaku masih bebas berjalan di sekitar sini. Anak kami yang baru saja dilukai bahkan takut keluar rumah karena harus berpapasan dengannya. Sementara kami tidak punya bukti tertulis bahwa kami sudah melapor,” ungkap salah satu anggota keluarga korban dengan suara bergetar.
Kekhawatiran keluarga semakin bertambah lantaran beredar informasi yang menyebut terduga pelaku pernah tersangkut kasus pembunuhan di masa lalu. Meskipun klaim ini belum diverifikasi kebenarannya, keberadaan seseorang yang diduga memiliki riwayat kekerasan yang masih bebas tanpa tindakan apa pun membuat keluarga hidup dalam ketakutan sehari-hari.
Melanggar Aturan yang Berlaku
Ketidakserahan pihak Polsek Tabundung ini semakin disayangkan karena aturannya sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang berlaku sejak 2 Januari 2026, secara tegas mengatur dalam Pasal 23 ayat (5) bahwa penyelidik atau penyidik wajib memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang melapor. Kata “harus” di sana bukan imbauan, melainkan kewajiban hukum yang tidak boleh diabaikan.
Tanpa surat tanda lapor, keluarga korban tidak memiliki pegangan hukum apa pun untuk menagih perkembangan perkara. Laporan yang seharusnya menjadi pintu masuk keadilan, berisiko menguap begitu saja tanpa jejak.
Padahal, konstitusi negara telah memberikan jaminan perlindungan yang kuat bagi setiap anak. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan. Pasal 28D ayat (1) menjamin setiap warga berhak atas kepastian hukum yang adil. Dan Pasal 1 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang membiarkan laporan korban anak diabaikan begitu saja.
Penganiayaan terhadap anak juga merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman yang berat. Berdasarkan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta. Ketentuan ini dapat digabungkan dengan Pasal 466 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan, yang juga mengancam penjara hingga 5 tahun.
Perkara dengan konsekuensi hukum seberat ini seharusnya segera ditindaklanjuti: surat tanda lapor diserahkan, visum dilakukan terhadap korban, saksi didengar, dan terduga pelaku segera diperiksa. Bukan dibiarkan berlalu begitu saja.
Pertanyaan yang Menuntut Jawab Polsek Tabundung
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pertanyaan mendasar masih belum dijawab oleh pihak Polsek Tabundung maupun Polres Sumba Timur:
- Mengapa surat tanda penerimaan laporan belum diberikan kepada keluarga korban padahal sudah 5 hari berlalu?
- Sudahkah pemeriksaan visum dilakukan terhadap korban anak?
- Apakah saksi-saksi yang melihat kejadian sudah didengar keterangannya?
- Mengapa terduga pelaku belum dipanggil maupun diamankan?
- Langkah konkret apa yang dilakukan pihak kepolisian untuk melindungi korban anak dan keluarganya yang kini merasa terancam?
Keluarga korban mendesak Kapolda NTT, Kapolres Sumba Timur, dan Kapolsek Tabundung segera bertindak menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka juga meminta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumba Timur segera turun ke lokasi untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban dan keluarga.
Publik berhak mengetahui: apakah hukum bekerja untuk korban, atau korban yang dibiarkan menunggu tanpa perlindungan apa pun. Negara hadir bukan hanya saat segalanya baik-baik saja, tetapi justru saat warga yang lemah termasuk seorang anak yang dilukai membutuhkan perlindungannya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari Polsek Tabundung maupun Polres Sumba Timur terkait laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini dan akan memuat klarifikasi segera setelah diterima.
Jurnalis: Noprianto kopa Rihi
Editor: Redaksi
