Batam (Kepulauan Riau)-MitraTNI-POLRI.ID
(19 Oktober 2026)-Sudah pernah diberitakan. Sudah diketahui publik. Namun hingga hari ini, dua lokasi dugaan perjudian jackpot/gelper di kawasan Kavling Seroja, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, masih beroperasi secara terbuka. Terang benderang, di depan mata warga, tanpa ada gangguan berarti.
Terkait hal tersebut, Kapolsek Sagulung saat dikonfirmasi untuk yang kedua kalinya memberikan jawaban yang sama.
“Terimakasih bg..Mohon waktu kami akan melakukan penyelidikan.Terimakasih,” kata Husnul, Kapolsek Sagulung.
Tim media telah berulang kali mengonfirmasi hal ini kepada Kapolsek Sagulung dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung lewat pesan singkat WhatsApp. Namun hingga saat ini, tidak ada tanggapan resmi, tidak ada penjelasan, dan yang lebih penting tidak ada tindakan nyata di lapangan. Pertanyaan masyarakat semakin menguat, Ada apa dengan hukum di Sagulung? Mengapa yang terang-terangan terlihat, justru tidak terjangkau hukum?
Di Depan Mata, Tapi Terasa Jauh Dari Jangkauan Hukum
Pantauan tim investigasi media membuktikan, aktivitas di lokasi tersebut masih berjalan. Bukan tersembunyi, bukan di tempat terpencil, tepat di kawasan pemukiman warga, mudah diakses, terlihat jelas siapa yang datang dan pergi.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, pihak yang memiliki dan mengelola lokasi tersebut diduga kuat adalah oknum aparat aktif berinisial (FH). Jika benar demikian, muncul pertanyaan serius yang harus dijawab secara terbuka:
Apakah ini alasan mengapa lokasi ini dibiarkan beroperasi? Apakah ada kekhawatiran menindak karena identitas pemiliknya? Atau, dan ini yang paling dikhawatirkan masyarakat, apakah ada aliran dana dari aktivitas ilegal ini yang membuat semua pihak menutup mata?
Tanggapan Ketua DPD LPRI Kepri Leo Nazara
Terkait hal tersebut, Leo Nazara meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk menegakkan hukum tanpa kompromi.
“Hukum harus tegak tanpa kompromi. Perjudian merusak masyarakat, aparat tidak boleh menutup mata di tengah keresahan publik dan pemberitaan media. Polsek Sagulung diminta segera bertindak nyata tanpa pandang bulu, jangan sampai muncul persepsi adanya pembiaran,” ujar Leo.
Lebih lanjut, Leo Nazara juga menyampaikan pesan penting kepada Aparat Penegak hukum yakni, tindak sampai ke aktor utamanya. Penindakan tidak hanya menyasar ke pekerja kecil tetapi harus bongkar jaringan hingga pemilik modal dan aktor intelektual.
“LPRI akan mengawal ketat. Pemantauan terus dilakukan, jika tidak ada tindakan signifikan, laporan akan diteruskan hingga ke Polda Kepri dan Mabes Polri,” pungkas Leo Nazara.
Hal senada juga diungkapkan Praktisi Hukum Herman Sawiran, S.H, M.H, yang juga Tokoh Masyarakat Sekaligus Ketua LPM di Kelurahan Kecamatan Sagulung yang meminta Aparat Penegak Hukum, jangan berdiam diri.
“Saya meminta Aparat Penegak hukum merespon dan menindaklanjuti setiap laporan. Jangan ada pelindung perjudian. Tegakkan hukum agar tidak dianggap mandul,” katanya.
“Pasal 426 dan 427 KUHP Baru sudah tegas melarang perjudian — penyedia/bandar diancam hingga 9 tahun/Rp2 miliar, pemain hingga 3 tahun/Rp50 juta. Namun praktik ini masih merajalela, bahkan di pemukiman warga,” jelas Herman Sawiran.
Lebih lanjut, Herman Sawiran juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan perjudian kepada Aparat Penegak hukum (APH).
“Masyarakat dan RT/RW, yang mengetahui adanya aktivitas perjudian di sekitar tempat tinggalnya segera laporkan ke polisi. Pemerintah Kota Batam juga diminta jangan diam. Beri sanksi tegas bagi yang melanggar,” ujarnya.
“Kuncinya, Keseriusan dan kebersamaan, perjudian bisa diberantas, terbukti saat perjudian sempat menurun di masa Kapolri Jenderal Pol. (Purn) Drs. Sutanto,” papar Herman.
Masyarakat Meminta Kapolda Kepri Turun Langsung
Warga Batam tidak meminta hal yang berlebihan. Mereka hanya ingin hukum berlaku sama, baik untuk warga biasa maupun untuk mereka yang berseragam. Karena keengganan pihak di wilayah hukum setempat untuk bertindak, masyarakat Kota Batam dengan ini memohon kepada Kapolda Kepri untuk turun langsung mengecek ke lokasi.
Datanglah, lihatlah sendiri. Karena kebenaran di Kavling Seroja tidak tersembunyi, ia berdiri terang benderang, menantang hukum, dan menunggu dijawab, siapa yang sebenarnya berkuasa di sini, hukum atau kepentingan pribadi?
“Hukum tidak boleh punya wajah dua. Tidak boleh tegas pada warga biasa, tapi hilang arah ketika namanya terhubung dengan seragam dan kekuasaan.”
Tim investigasi media, akan terus mengawal kasus ini, hingga ada tindakan serius dari aparat penegak hukum wilayah kecamatan Sagulung.
Jurnalis: Putra
