Pernyataan Sikap GERAM(Gerakan Reforma Agraria Masyarakat ) NTT,Jalankan Reforma Agraria Sejati Di NTT

Pernyataan Sikap GERAM(Gerakan Reforma Agraria Masyarakat ) NTT,Jalankan Reforma Agraria Sejati Di NTT

Spread the love

Kupang (Nusa Tenggara Timur)-MitraTNI-POLRI.ID

Hasil Audiens antara perwakilan beberapa tokoh pejuang dari Pubabu Besipae,bersama DPR Provinsi NTT,dan juga Aliansi mahasiswa,yang ada di kota kupang,di Gedung DPR Provinsi,pada Kamis 08/10/26,jam 10 pagi sampai dengan selesai.

Melalui GERAM ini masyarakat NTT,dari berbagai tempat bersatu dalam menyatakan sikapNya dalam surat pernyataan yang tertulis

Bunyi dari pada surat pernyataan adalah bahwa: Reforma Agraria tidak boleh berhenti pada penerbitan sertifikat dan pengadaan dokumen hak atas tanah,pendataan bidang tanah,pembentukan tim,rapat koordinasi atau mediasi yang tidak pernah menimbulkan akar konflik.

Reforma Agraria harus berani bertanya dengan pertanyaan yang paling dasar mengenai siapa yang menguasai tanah,atau siapa yang menggunakan tanah,untuk kepentingan siapa tanah di gunakan,siapa yang memperoleh manfaat,dan siapa yang harus menanggung kerugian ketika tanah tersebut di ambil atau di alihkan dari penguasaan masyarakat.

Negara terlalu lama berbicara mengenai reforma agraria,melalui pidato,sertifikasi,rapat koordinasi,pendataan,sampai meja birokrasi,namun di lapangan rakyat masih berhadapan dengan konflik tanah,ketidakpastian hak,klaim kawasan,ancaman relokasi,intimidasi,kriminalisasi,hilangnya ruang hidup.

Sudah lebih dari dua dekade setelah TAP MPR No lX/MPR/2001

tentang pembaruan Agraria dan pengelolaan Sumber Daya Alam di tetapkan,persoalan mendasarnya belum juga selesai,ketimpangan penguasaan tanah masih terjadi,konflik agraria masih terus berlangsung,serta masyarakat yang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya,masih harus berhadapan dengan kekuasaan yang memiliki kewenangan administratif,politik dan aparat negara.

GERAM berpendapat bahwa NTT bukanlah tanah kosong,yang nasibnya ditentukan berdasarkan administratif yang di buat dari atas.

jauh dari sebelumnya ,berbagai izin, penetapan kawasan,peraturan pemerintah,klaim aset,Maupun kepentingan investasi hadir,masyarakat telah hidup bekerja bercocok tanam,melaut,menggembala,membangun pemukiman,merawat makam leluhur,dan mempertahankan kebudayaan di atas tanah yang menjadi ruang hidup mereka.

Bagi masyarakat petani,tanah adalah alat produksi dan sumber kehidupan.

Bagi Nelayan,laut dan pesisir adalah ruang kehidupan dan sumber ekonomi.

Bagi masyarakat Adat,tanah bukanlah sekedar benda yang dapat diperjualbelikan,melainkan bagian dari kebudayaan,sejarah,identitas,dan keberlanjutan kehidupan bagi lintas generasi

Banyak sekali persoalan di NTT,di antaranya,masalah Verbum,kasus pulau kera,Konflik Pubabu Besipae,persoalan Naibonat,Fatukoa,Bendungan temef dan hutan produksi Laob Tunbesi.

Persoalan ini belum terselesaikan sampai saat ini.

GERAM,mengambil Sikap dan Tuntutannya sebagai berikut:

  1. Cabut SK 357/2016 yang menetapkan kawasan pemukiman,kebun, lahan dan hutan adat menjadi hutan produksi tetap Laob Tunbesi.
  2. Menuntut agar konflik Pubabu Besipae,segera di selesaikan secara tuntas,dengan memberikan kepastian hak dan pengakuan terhadap masyarakat adat dan pemulihan terhadap masyarakat terdampak penggusuran tahun 2020.
  3. Menuntut agar masyarakat Naibonat,Fatukoa dan pulau kera,memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai dan tempati secara turun temurun.
  4. Segera tuntaskan ganti rugi lahan masyarakat korban pembangunan PSN bendungan Temef yang hingga saat ini bermasalah
  5. Menuntut membuka kembali laporan pidana masyarakat verbum yang di SP3,terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dikeluarkan oleh ATR/BPN,dan beberapa dokumen lainnya dalam perkara verbum kayu putih,serta segera adakan gelar khusus untuk memeriksa kembali bukti data dan fakta yang di duga tidak di lampirkan oleh penyidik polresta kupang kota saat diadakan gelar perkara.
  6. GERAM NTT juga menuntut penghentian segala bentuk monopoli dan konsentrasi penguasaan tanah yang merugikan rakyat NTT.
  7. GERAM NTT juga mendesak agar pembahasan dan pengesahan undang-undang masyarakat adat segera di tuntaskan dengan memastikan adanya pengakuan ,perlindungan dan pemulihan nyata terhadap hak masyarakat adat dan wilayah adat.

8.Jalankan reforma agraria sejati dan industrialisasi nasional yang berorientasi pada pemerataan penguasaan tanah,kesejahteraan rakyat dan terciptanya lapangan pekerjaan,dan kemandirian ekonomi nasional

Dalam pantauan awak media ini,menemui Sdr Daud Selan perwakilan dari masyarakat pubabu, Besipae,yang tergabung di dalam GERAM NTT,mengatakan dengan tegas bahwa Pemprov NTT dalam hal ini BPN Provinsi NTT yang dengan secara diam-diam menerbitkan sertifikat tanah bagi Pemprov NTT atas lahan yang ada di pubabu Besipae,itu di ibaratkan seperti maling berdasi yang bekerja untuk kepentingan sendiri.

Daud Selan tidak puas dengan cara kerja Pemprov NTT yang secara diam-diam menerbitkan sertifikat dan mengklaim tanah masyarakat adat pubabu Besipae sebagai milik Pemprov NTT.

Awak Media juga mencoba mengkonfirmasi Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT dari Fraksi GERINDRA,Bapak Fernando Soares lewat via WA,Namun Beliau tidak merespon,,sampai berita ini di terbitkan.

 

Liputan Melki Sedek Selan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *