Tapanuli Selatan (Sumatera Utara)-MitraTNI-POLRI.ID
Kemarahan masyarakat terus memuncak dan sorotan tajam kian mengarah ke jajaran Pemerintah Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan. Ketua DPW FORMASI Sumatera Utara, Erijon Damanik, menyatakan secara tegas akan segera melaporkan Camat Angkola Selatan terkait dugaan pelanggaran hukum yang kian menumpuk tak hanya terkait temuan audit BPK, namun kini muncul persoalan baru yang sama seriusnya dan semakin merugikan rakyat: sengketa ganti rugi lahan di Desa Gunung Baringin serta dugaan penjualan hutan secara marak di wilayah tersebut.
“Kami tidak akan lagi diam saja melihat kerugian rakyat yang terjadi berulang-ulang di Kecamatan Angkola Selatan. Selain dugaan penyimpangan yang sudah tercatat dalam temuan audit BPK yang belum selesai ditindaklanjuti, kini muncul persoalan baru yang sama seriusnya: persoalan ganti rugi lahan di Desa Gunung Baringin yang hingga kini belum jelas ke mana uangnya disalurkan, serta dugaan penjualan hutan yang merajalela di wilayah ini tanpa izin resmi dan tanpa manfaat apa pun bagi masyarakat setempat,” tegas Erijon Damanik, Ketua DPW FORMASI Sumatera Utara, dalam pernyataannya di Padangsidimpuan, Sabtu, 12 September 2026, kepada awak media MitraTNI-POLRI.ID
Persoalan ganti rugi lahan di Desa Gunung Baringin menjadi titik api baru yang memicu kemarahan mendalam warga. Masyarakat mengeluhkan bahwa kompensasi yang seharusnya diterima justru tak kunjung sampai ke tangan mereka, sementara tanah-tanah yang dimaksud telah dimanfaatkan pihak lain. Hal ini diduga kuat melanggar Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni menggelapkan uang atau aset yang menjadi hak orang lain, serta melalaikan kewajiban penyerahan hak ganti rugi yang telah ditetapkan.
Di saat yang sama, dugaan penjualan hutan di wilayah Angkola Selatan semakin marak dan dilakukan secara terang-terangan. Hutan-hutan yang seharusnya menjadi kekayaan bersama dan sumber kehidupan warga justru diambil alih dan diperjualbelikan tanpa prosedur yang sah dan tanpa sepengetahuan masyarakat setempat. Tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melakukan perubahan fungsi kawasan hutan, pemanfaatan, dan penjualan hasil hutan tanpa izin resmi yang sah, yang diancam pidana penjara dan denda yang sangat berat.
“Apakah Camat Angkola Selatan sudah merasa kebal hukum? Temuan BPK belum ditindaklanjuti, pelanggaran baru terus bermunculan secara terang-terangan. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pembangkangan sengaja terhadap aturan yang berlaku dan ketidakpedulian nyata terhadap nasib rakyat!” tandas Erijon dengan nada tegas dan penuh penekanan.
FORMASI menegaskan bahwa laporan resmi akan segera disampaikan kepada pihak berwenang, termasuk Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan, Kejaksaan Negeri, dan Kepolisian. “Kepada seluruh masyarakat yang merasa dirugikan, kami serukan: JANGAN DIAM SAJA! Kumpulkan SEMUA bukti, dokumen, nota, foto, dan keterangan saksi apa pun yang Anda miliki serahkan kepada FORMASI atau langsung ke pihak berwenang. Jangan biarkan satu pun bukti tertutup! Kebenaran harus terungkap seluruhnya, dan siapa pun yang bersalah WAJIB dijerat hukum setinggi-tingginya tanpa ampun, tanpa kompromi!”
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan fakta-fakta secara berkelanjutan demi kebenaran dan keadilan rakyat.
Peliput : Tommy P Sianturi
