Banyuasin (Sumatera Selatan)-MitraTni-Polri.ID
Pemerintah Desa Srikaton, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, melaksanakan penyaluran bantuan pangan berupa beras untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026.
Dalam penyaluran tersebut, sebanyak 459 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tercatat sebagai penerima bantuan. Setiap KPM mendapatkan bantuan beras sebanyak 30 kilogram. Pelaksanaan penyaluran berlangsung pada tanggal 2 dan 3 September 2026 dan secara umum berjalan dengan lancar.
Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah kendala. Petugas Bantuan Pangan (BANPANG) Desa Srikaton menyampaikan bahwa terdapat warga yang sebelumnya biasa menerima bantuan dan dinilai masih layak, tetapi nama mereka tidak lagi tercantum dalam data penerima bantuan.
Menurut keterangan petugas, pihak desa kemudian melakukan penelusuran dan pengecekan terhadap KPM yang namanya hilang dari daftar. Setelah dilakukan pemeriksaan melalui aplikasi Cek Bansos, ditemukan sejumlah nama yang memiliki status desil 6–10.
Pemerintah Desa Srikaton berharap pemerintah pusat dapat lebih cermat dan teliti dalam menetapkan data penerima bantuan pangan maupun program bantuan lainnya.
Hal tersebut dinilai penting agar masyarakat yang memang memenuhi kriteria dan membutuhkan bantuan tetap dapat menerima haknya.
“Kami sebagai pemerintah desa sekaligus petugas BANPANG hanya menjalankan sesuai instruksi dan petunjuk yang telah diarahkan kepada petugas,” demikian keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut.
Pemerintah Desa Srikaton berharap evaluasi dan pemutakhiran data penerima bantuan dapat terus dilakukan sehingga penyaluran bantuan pangan ke depan dapat lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dibalik desil yang tinggi bagi warga yang tidak menerima manfaat ada juga kabar yang mencuat bahwasanya terdapat dikenakan admin bagi penerima manfaat sebesar 20000 per 3 karung.
Saat dikompirmasih oleh awak media melalui pesan WhatsApp, Sulaiman selaku Kadus 3,Desa Srikaton mengatakan , “sesuai dengan yang kamu lihat kemarin ndo, dari petugas BANPANG tidak ada tarif 20000.” Jawabnya.
Sementara itu saat awak media investigasi kelapangan pada Rabu 2 September 2026, ada temuan yang membuktikan bahwa memang ada admin 20000 bagi penerima manfaat.
Salah seorang bapak-bapak yang tidak ingin disebutkan namanya menyebut bahwa ada admin 20000 kepada awak media.
” Biasonyo duo karung ado minyak, sekarang tigo karung katek minyak, adminnya 20000.” Ucapnya singkat.
Ditempat berbeda, lokasi yang sama seorang ibu – ibu yang juga enggan disebutkan namanya mengatakan hal yang serupa.
“Sekarang tuh tiga karung 20000 ribu tidak ada mintak, kalau dulu dua karung minyak nya empat masih 20000, mungkin yang sekarang ini ganti minyak jadi tiga karung.” Jelasnya.
Kalau benar adanya penarikan sejumlah uang berarti perangkat desa Srikaton melakukan pungli, itu jelas melanggar undang-undang.
Penulis Asep Rianto S,Pi
Sumber berita :Warga setempat
