Tapanuli Selatan (Sumatera Utara)-MitraTNI-POLRI ID
Kecurigaan publik terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan memuncak. Aliansi Lintas Organisasi: AMPERA, HAMPAR TABAGSEL, dan GEMAS TABAGSEL menggelar aksi demonstrasi besar pada Senin (31/8/2026), berpusat di depan Kantor Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan dan berlanjut ke halaman Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Di lokasi aksi, Raynaldi Siregar selaku perwakilan aliansi memberikan keterangan resmi kepada awak media MitraTNI-POLRI ID pada hari dan tanggal yang sama, menyampaikan secara tegas bahwa aliansi menyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap kinerja Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan.
“Kami menyatakan mosi tidak percaya kepada Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan. Aksi ini bukan sekadar seremonial. Ini adalah sirene darurat — tanda bahwa pendidikan di Tapsel sedang dibunuh perlahan oleh tangan-tangan kotor birokrasi,” ujar Raynaldi Siregar di hadapan awak media, Senin (31/8/2026).
Raynaldi menuding adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan indikasi korupsi yang sudah menjadi rahasia umum di lingkungan dinas tersebut. Anggaran pendidikan yang seharusnya dialokasikan untuk buku, guru, murid, serta diklat pengajar, diduga kuat bocor dan masuk ke kantong-kantong pejabat.
“Anggaran pendidikan yang seharusnya untuk buku, guru, murid, dan diklat pengajar diduga kuat bocor dan masuk ke kantong-kantong pejabat. Ini penghinaan terhadap visi ‘Tapsel Bangkit’. Ini ludah di wajah generasi muda. Jika dibiarkan, borok ini akan kembali membusuk di Tahun Anggaran 2026,” tegasnya.
Selain Raynaldi Siregar, Ferdiansyah juga turut menyampaikan pernyataan yang sama. Merujuk pada Pasal 17 dan 18 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pihaknya menilai pejabat publik dilarang keras menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi maupun kroni — dan hal itu justru terjadi di Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan.
Tiga tuntutan utama disampaikan secara tegas dan tanpa kompromi kepada tiga pihak sekaligus:
TIGA TUNTUTAN TANPA KOMPROMI:
1.Kepala Dinas Pendidikan Tapsel E.Y. Pakpahan — SEGERA MUNDUR!
Mundur adalah bentuk pertanggungjawaban moral yang paling dasar. Bertahan di tengah krisis kepercayaan yang meluas justru menunjukkan arogansi birokrasi dan menghambat reformasi yang diamanatkan dalam Perpres No. 81 Tahun 2010.
2. Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu — COPOT & BERSIHKAN PARASIT BIROKRASI!
Kami dukung penuh kepemimpinan Bapak Bupati. Buktikan bahwa visi “Tapsel Bangkit” bukan sekadar jargon kosong. Gunakan kewenangan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Copot dan bersihkan oknum-oknum yang merugikan daerah. Jangan tunggu sampai viral baru bergerak — bertindaklah sekarang juga.
Kejaksaan Negeri Tapsel — USUT TUNTAS DUGAAN KERUGIAN NEGARA!
Kami mengetuk pintu keadilan. Kami menantang Korps Adhyaksa untuk membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Gunakan Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jangan biarkan Tapanuli Selatan menjadi surga bagi koruptor yang merampok hak pendidikan anak-anak bangsa.
ANCAMAN AKAN KEMBALI DENGAN MASSA LEBIH BESAR
Jika dalam waktu sesegera mungkin belum ada tindak lanjut nyata dari ketiga pihak tersebut, Aliansi Lintas Organisasi mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah peserta yang jauh lebih besar. Bahkan, jika perlu, pihaknya tidak segan-segan untuk menutup sementara Kantor Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan sebagai bentuk tekanan agar transparansi dan akuntabilitas segera ditegakkan.
“Cukup sudah! Pendidikan bukan proyek bancakan. Jika Kadis tidak mundur, jika Bupati tidak tegas, jika Kejaksaan tidak bergerak… maka massa kami akan datang lebih besar. Tutup kantor Disdik jika perlu! Kami tidak akan diam melihat hak pendidikan anak-anak kami dirampok,” pungkas Raynaldi Siregar di akhir keterangannya.
Peliput: Tommy P Sianturi
