Sengketa Tanah Janda Lansia di Skinu Berakhir dengan Pembagian Lahan, Proses Mediasi Tuai Sorotan dan Pertanyaan tentang Kepastian Hukum

Sengketa Tanah Janda Lansia di Skinu Berakhir dengan Pembagian Lahan, Proses Mediasi Tuai Sorotan dan Pertanyaan tentang Kepastian Hukum

Spread the love

Kupang (Timor Tengah Selatan)-MitraTNI-POLRI.ID

Penyelesaian sengketa tanah yang melibatkan seorang janda lanjut usia, Ketherina Pobas (85), di Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), akhirnya berakhir melalui pembagian lahan. Namun, berakhirnya sengketa tersebut justru memunculkan sorotan baru mengenai bagaimana proses mediasi dijalankan serta sejauh mana kepastian hukum benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Selama dua hari berturut-turut, Ketherina bersikeras mempertahankan tanah yang menurut pengakuannya telah dikuasai bersama almarhum suaminya, Nitanel Nauf, selama kurang lebih tiga puluh tahun. Ia juga mengaku selama bertahun-tahun rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah tersebut.

Namun pada hari ketiga mediasi, pendirian perempuan berusia 85 tahun itu berubah. Ia menerima pembagian tanah, kemudian pada hari yang sama perangkat Desa Skinu langsung melakukan pematokan terhadap lahan yang disengketakan.

Perubahan itu menjadi perhatian masyarakat karena dinilai menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab secara utuh.

Persoalan bermula ketika Ketherina mendatangi kebun yang selama ini menurut keterangannya menjadi sumber penghidupan keluarganya. Di lokasi tersebut ia mengaku mendapati lahan telah dibersihkan oleh seorang warga berinisial LT yang mengklaim memiliki hak atas tanah itu.

Menurut Ketherina, di atas lahan tersebut masih terdapat pohon mangga dan pohon jati yang ditanam serta dirawat keluarganya selama puluhan tahun sebagai bagian dari penguasaan fisik atas tanah.

Merasa haknya dipersoalkan, ia memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur musyawarah di Pemerintah Desa Skinu.

Dalam mediasi pertama, Ketherina menyerahkan bukti pembayaran PBB yang menurut keterangannya telah dibayar secara rutin selama bertahun-tahun. Ia juga menjelaskan riwayat penguasaan tanah keluarganya.

Namun berdasarkan pengamatan awak media selama mengikuti proses mediasi, pembahasan lebih banyak mengarah pada riwayat asal-usul tanah menurut para pihak, sementara persoalan mengenai saksi-saksi yang mengetahui sejarah penguasaan tanah tidak menjadi bagian yang dibahas dalam forum tersebut.

Hal inilah yang kemudian menjadi perhatian

Untuk memperoleh informasi secara berimbang, awak media mendatangi sejumlah warga di sekitar lokasi sengketa.

Beberapa warga yang telah lama menetap di Desa Skinu menyampaikan keterangan yang pada pokoknya serupa.

“Sejak kami tinggal di Desa Skinu, yang kami tahu tanah itu dikuasai oleh almarhum Nitanel Nauf. Beliau bersama keluarganya yang selama ini menggarap tanah tersebut,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Keterangan serupa juga disampaikan warga lainnya. Mereka mengaku mengenal tanah tersebut sebagai lahan yang selama bertahun-tahun dikelola keluarga Nitanel Nauf.

Menurut sejumlah warga, keterangan dari orang-orang yang mengetahui sejarah tanah semestinya juga menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses penyelesaian sengketa agar keputusan yang diambil benar-benar memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Mediasi kemudian berlanjut pada hari berikutnya dengan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Skinu.

Dalam forum tersebut, Kepala Desa menjelaskan bahwa bukti pembayaran PBB bukan merupakan alat bukti kepemilikan tanah yang memiliki kekuatan hukum penuh, sedangkan sertifikat merupakan bukti hak atas tanah.

Pada hari ketiga mediasi, Kepala Desa juga menyampaikan kepada para pihak bahwa apabila tidak tercapai kesepakatan dan persoalan terus berlanjut, maka terdapat kemungkinan para pihak sama-sama tidak dapat menguasai tanah yang disengketakan.

Tidak lama setelah penyampaian tersebut, Ketherina akhirnya menerima penyelesaian berupa pembagian lahan.

Surat kesepakatan kemudian dibuat, dan pada hari yang sama dilakukan pematokan serta pembagian tanah oleh perangkat desa.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Skinu membenarkan bahwa dirinya menyampaikan penjelasan mengenai kedudukan PBB sebagai alat bukti administrasi, membenarkan penyampaian kalimat “dua kosong”, serta membenarkan bahwa setelah tercapai kesepakatan dilakukan pematokan di lokasi sengketa.

Di sisi lain, muncul suara dari masyarakat yang mempertanyakan arti penting kepatuhan membayar Pajak Bumi dan Bangunan apabila dokumen tersebut dipandang tidak cukup berpengaruh dalam proses penyelesaian sengketa di tingkat desa.

“Kami bukan mempersoalkan kewajiban membayar pajak. Kami tetap akan taat. Tetapi pemerintah juga perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kedudukan PBB dalam sengketa tanah supaya tidak menimbulkan kebingungan dan salah persepsi,” ujar seorang warga.

Peristiwa di Desa Skinu kini tidak lagi dipandang sebagai sengketa antara dua pihak semata. Kasus ini telah berkembang menjadi perhatian masyarakat mengenai pentingnya penyelesaian sengketa yang dilakukan secara objektif, transparan, dan mempertimbangkan seluruh alat bukti, termasuk riwayat penguasaan fisik maupun keterangan saksi yang mengetahui sejarah tanah.

Masyarakat berharap Camat Toianas bersama dinas terkait tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Mereka meminta adanya evaluasi terhadap mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat desa agar setiap perkara ditangani secara profesional, akuntabel, dan mampu memberikan kepastian hukum.

Harapan itu muncul karena masyarakat menilai sengketa pertanahan tidak cukup diselesaikan hanya dengan tercapainya kesepakatan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap proses berlangsung secara adil, transparan, dan mampu melindungi hak seluruh warga negara, sehingga peristiwa serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

 

Reporter Preskila Napa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *