
Halo #SobATRBPN Kabupaten Magelang 👋
Bandongan, 8 Juli 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang melaksanakan Peninjauan Lokasi Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dalam rangka penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha atas nama PT Duta Putra Utama untuk pengembangan Perumahan Graha Bhayangkara yang berlokasi di Desa Trasan, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.
Sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2021, Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) merupakan dokumen yang memuat hasil analisis teknis penatagunaan tanah, meliputi ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan tanah dengan memperhatikan rencana tata ruang, sifat dan jenis hak atas tanah, kemampuan tanah, ketersediaan tanah, serta kondisi permasalahan pertanahan pada lokasi yang dimohonkan.
Penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan tanah dan ruang yang berdaya guna, berhasil guna, selaras, berkelanjutan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021, merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) pada wilayah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). PKKPR menjadi salah satu persyaratan penting dalam mendukung kemudahan berusaha sekaligus memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan tetap memperhatikan aspek tata ruang dan keberlanjutan lingkungan.
Melalui pelaksanaan peninjauan lapangan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berkualitas guna mendukung investasi yang tertib, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
#KementerianATRBPN
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#SetiapKitaAdalahHumas
