Aturan Diinjak-injak! Jabatan Sudah Tidak Sah, Plt Kadisdagkop Tapsel Dipaksakan Bertahan: Demi Pungli Terus Berjalan?

Aturan Diinjak-injak! Jabatan Sudah Tidak Sah, Plt Kadisdagkop Tapsel Dipaksakan Bertahan: Demi Pungli Terus Berjalan?

Spread the love

Tapanuli Selatan (Sumatera Utara) – MitraTNI-POLRI ID

Aturan negara sudah tertulis sangat jelas: Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) memiliki batas waktu yang pasti. Jika sudah lewat batasnya, maka statusnya tidak sah lagi secara hukum. Namun kenyataannya di Tapanuli Selatan, aturan itu seolah tidak pernah ada.

Plt Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) yang disapa PH, terbukti sudah melewati batas masa jabatan yang diizinkan. Anehnya, hingga hari ini orang yang sama masih duduk dan menguasai kursi jabatan tersebut. Mengapa harus dipaksakan bertahan? Ada kepentingan apa yang dijaga di baliknya?

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (LSM PAKAR) DPC Tapanuli Selatan, Ali Tohong Siregar, meluapkan kemarahan dan kecurigaannya saat berbicara khusus kepada awak media MitraTNI-POLRI ID, Senin (20/7/2026).

“Integritas pejabat ini sudah tergadai habis-habisan hanya demi mempertahankan jabatan. Yang penting kursi aman, aturan negara dilanggar pun tak jadi soal. Segala perintah pimpinan dituruti bulat-bulat, sekalipun itu merugikan rakyat banyak. Rupiah dan kekuasaan sudah dianggap lumrah olehnya,” tegas Ali Tohong dengan nada tinggi.

Kecurigaan masyarakat kini semakin menguat: Apakah jabatan yang sudah tidak sah ini sengaja dipertahankan agar praktik pungutan liar (Pungli) yang terjadi di pasar-pasar tradisional di wilayah tersebut tetap berjalan lancar tanpa gangguan?

Ketika dikonfirmasi langsung terkait status jabatannya yang jelas-jelas melanggar Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 Angka 11, jawaban yang disampaikan PH sungguh memprihatinkan: “Itu kebijakan pimpinan.”

Jawaban singkat itu memicu ribuan tanda tanya di benak rakyat: Apakah perintah pimpinan lebih tinggi daripada undang-undang negara? Siapa yang sebenarnya dilindungi di sini? Apakah pungli lebih dijaga daripada hak rakyat?

“Kami menuntut Bupati Tapanuli Selatan untuk segera angkat bicara secara terbuka! Jelaskan kepada seluruh rakyat: Apa dasar hukumnya? Apa pertimbangannya? Mengapa aturan negara boleh diinjak-injak begitu saja? Apakah ini benar-benar untuk kepentingan rakyat, atau sekadar melindungi kepentingan segelintir orang?” tuntut Tohong dengan tegas.

Rakyat sudah lelah dipaksa membayar biaya yang tidak seharusnya. Rakyat sudah muak melihat hukum hanya berlaku bagi orang kecil. Keadilan yang kami tunggu: Sampai kapan pelanggaran ini dibiarkan berlanjut?

 

Peliput : Tommy P Sianturi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *