Labuhanbatu Selatan (Sumatera Utara)-MITRATNI-POLRI.ID
Sebuah bangunan tua yang terbengkalai di Dusun Teluk Pinang, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, akhirnya digerebek aparat kepolisian. Bangunan kosong yang kerap meresahkan warga karena sering dijadikan sarang transaksi dan penyalahgunaan narkoba tersebut menjadi lokasi penangkapan seorang mahasiswa berinisial ZAA (26).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Torgamba pada Jumat (25/9/2026) sore sekitar pukul 15.50 WIB. Pemuda asal Lingkungan Kampung Malim, Kelurahan Kotapinang, tersebut tidak dapat berkutik saat petugas mengepung lokasi.
Kapolsek Torgamba, AKP S. Gurusinga, S.H., mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari aduan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di area bangunan tak terpakai itu. Menanggapi laporan warga, ia langsung menginstruksikan Kanit Reskrim IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., bersama tim untuk melancarkan penyelidikan mendalam.

“Begitu menerima informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak melakukan observasi dan penyergapan di tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku,” ujar AKP S. Gurusinga. Senin (28/09).
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan oleh Kepala Dusun Teluk Pinang setempat, petugas menemukan barang bukti narkotika berupa tiga plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,7 gram. Barang haram tersebut disembunyikan secara rapi di dalam bungkus rokok yang telah dibalut lakban kuning untuk mengelabui petugas.
Selain mengamankan tersangka ZAA beserta barang bukti sabu, bungkus rokok, dan lakban, Tim Opsnal yang beranggotakan Aipda Bustamil Arifin, Briptu Teopilus Gurusinga, Briptu Muhammad Ryan, dan Bripda Arifin Hasibuan langsung memboyong pelaku ke Mapolsek Torgamba.
Saat ini, pihak Polsek Torgamba tengah melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa tersangka secara intensif guna membongkar jaringan pemasok narkoba di atasnya. Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Report : RR
