Dugaan Pengelolaan 11 Rekening Titipan Ilegal di Lampung Barat Diserahkan ke Kejati, DPC AJP Desak Audit Forensik Aliran Dana PAD

Dugaan Pengelolaan 11 Rekening Titipan Ilegal di Lampung Barat Diserahkan ke Kejati, DPC AJP Desak Audit Forensik Aliran Dana PAD

Spread the love

Bandar Lampung (Lampung)-MitraTNI-POLRI.ID

Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat secara resmi menyerahkan Laporan Pengaduan (Lapdu) kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung di Bandar Lampung. Langkah hukum ini ditempuh menyusul temuan investigasi dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 terkait adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum dalam tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penggunaan 11 rekening perantara (escrow/intermediary account) tanpa dasar penetapan resmi.

Laporan pengaduan bernomor 90.013/LP-TPK/DPC-AJP/LB/IX/2026 tertanggal 22 September 2026 tersebut diterima langsung oleh aparat penegak hukum guna menindaklanjuti potensi pelanggaran administrasi keuangan dan perbankan yang berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2026.

Berdasarkan dokumen LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 yang dilampirkan dalam berkas laporan, terungkap bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Barat menggunakan 11 rekening pembukuan atas nama PT Bank Lampung (di luar Rekening Kas Umum Daerah yang sah) sebagai media penampungan sementara penerimaan PAD.

Adapun rincian 11 nomor pembukuan rekening titipan tersebut meliputi:

  • Pajak Reklame (No. 202021000006)
  • Pajak Air Tanah (No. 202021000010)
  • Pajak MBLB (No. 202021000008)
  • PBB-P2 (No. 202021000001)
  • Pajak BPHTB (No. 202021000002)
  • PBJT Penyediaan Tempat Parkir (No. 202021000009)
  • PBJT Pergelaran Kesenian/Hiburan (No. 202021000005)
  • PBJT Hotel (No. 202021000003)
  • PBJT Restoran (No. 202021000004)
  • Opsen PKB (No. 202021000035)
  • Opsen BBNKB (No. 202021000033).

Berdasarkan telaah dokumen, rekening-rekening penampung tersebut merupakan milik Bank Lampung dan bukan merupakan rekening atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, serta tidak didasari oleh Keputusan Kepala Daerah maupun otorisasi langsung dari Bendahara Umum Daerah (BUD). Kondisi ini dinilai berpotensi menabrak ketentuan Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 127 ayat (1) & (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain persoalan rekening titipan, LHP BPK RI turut menyoroti adanya pengendapan uang pungutan PBB-P2 sebesar Rp77.158.931,00 di tingkat aparat pekon (Pekon Bumi Hantatai, Ringin Jaya, Pagar Dewa, dan Semarang Jaya) yang belum disetorkan ke Kas Daerah, serta persoalan administrasi terkait Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) PBJT Jasa Perhotelan.

Dalam upaya menjaga independensi, keberimbangan, dan kode etik jurnalistik, redaksi mencatat adanya klarifikasi serta tanggapan resmi yang disampaikan oleh para pihak terlapor dan instansi terkait melalui forum pertemuan di Kantor Bank Lampung Cabang Liwa pada 8 September 2026 serta penjelasan tertulis.

Penjelasan Pihak Perbankan dan BPKAD: Pimpinan Cabang PT Bank Lampung Cabang Liwa, Dedy Junaidi, didampingi Kepala BPKAD Sumadi, S.IP., M.M., menjelaskan bahwa 11 rekening tersebut berfungsi sebagai rekening penjurnalan atau rekening antara (clearing/transit account) untuk memfilter ribuan transaksi harian, khususnya PBB-P2, agar terhindar dari kesalahan sistem sebelum dilimpahkan ke RKUD dalam kurun waktu 1×24 jam tanpa dikenakan jasa giro.

Kontradiksi Keterangan Internal Instansi: Kendati demikian, dalam proses konfirmasi berjenjang, sempat terjadi inkonsistensi informasi ketika Sekretaris Bapenda, Wasis Supriyadi, S.T., M.Ak., melalui pesan WhatsApp sempat menyatakan bahwa ke-11 rekening antara tersebut “sudah tidak dipakai lagi” dan Bapenda telah beralih menggunakan rekening atas nama Bendahara Penerimaan Bapenda. Namun, pernyataan tersebut dikoreksi oleh pihak Bank Lampung dan BPKAD yang menyatakan bahwa rekening-rekening tersebut masih menjadi bagian dari sistem pencatatan transaksi. Perbedaan narasi ini disorot oleh pihak pelapor sebagai indikasi perlunya transparansi dan audit mendalam.

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, yang juga bertindak sebagai pelapor, menegaskan bahwa penyerahan Lapdu langsung ke Kejati Lampung dilakukan guna menghindari potensi konflik kepentingan di tingkat lokal serta menjamin objektivitas penegakan hukum.

“Kami meminta kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung c.q. Bidang Tindak Pidana Khusus untuk memanggil seluruh pihak terkait, melakukan audit forensik, serta menelusuri aliran dana (follow the money) terhadap pengelolaan 11 rekening perantara tersebut sejak tahun anggaran 2021 hingga 2026 demi menyelamatkan keuangan negara,” ujar Sugeng Purnomo dalam keterangan resminya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih membuka ruang klarifikasi lanjutan bagi instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dan PT Bank Lampung Cabang Liwa guna memberikan tanggapan komprehensif seiring bergulirnya proses telaah di tingkat Kejaksaan Tinggi Lampung.

 

Red: (Sartina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *