Lampung Barat (Lampung)-mitratni-polri.id
Pelaksanaan proyek revitalisasi SD Negeri 1 Purawiwitan, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, mendapat sorotan setelah tim media melakukan pemantauan langsung ke lokasi pekerjaan.
Berdasarkan dokumentasi di lapangan, tampak aktivitas pembangunan pada bagian atap dan struktur bangunan sekolah. Namun, papan nama proyek yang memuat informasi pekerjaan tidak terlihat di lokasi yang didokumentasikan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi informasi kepada masyarakat.
Selain persoalan keterbukaan informasi, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi perhatian terlihat sejumlah pekerja melakukan aktivitas di bagian rangka atap pada ketinggian, sementara tidak tampak menggunakan rompi keselamatan maupun perlengkapan keselamatan kerja secara lengkap.
Padahal, keselamatan konstruksi merupakan bagian yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mencakup aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi.
Ketentuan teknis mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi juga diatur melalui Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021. Dalam pedoman tersebut, APD mencakup antara lain helm keselamatan, sarung tangan, sepatu keselamatan, full body harness, dan rompi keselamatan.
Yang menjadi pertanyaan publik, siapa pelaksana proyek, berapa nilai anggarannya, sumber dananya dari mana, berapa lama waktu pelaksanaan, serta siapa konsultan pengawasnya? Informasi tersebut penting agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan terhadap pembangunan fasilitas pendidikan yang menggunakan anggaran negara.
Sejumlah pertanyaan perlu dijawab
- Siapa pihak pelaksana proyek revitalisasi SDN 1 Purawiwitan?
- Berapa nilai kontrak dan sumber anggarannya?
- Berapa lama masa pelaksanaan pekerjaan?
- Siapa konsultan pengawas dan penanggung jawab keselamatan konstruksi?
- Apakah proyek telah memiliki Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sesuai ketentuan?
- Mengapa papan informasi/nama proyek tidak terlihat di lokasi?
- Apakah pekerja telah dibekali APD dan perlengkapan keselamatan sesuai risiko pekerjaan?
- Apakah pengawasan dari Dinas Pendidikan maupun pihak terkait telah dilakukan secara berkala?
Tim media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat, pihak pelaksana/kontraktor, konsultan pengawas, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara terbuka.(Dedi SK)
