Pesisir Barat (Lampung)-MitraTNI-POLRI.ID
Skandal bobroknya tata kelola keuangan dan pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat kembali menuai sorotan tajam publik dan insan pers. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, terungkap rentetan penyimpangan masif mulai dari kekurangan volume fisik, ketidaksesuaian spesifikasi kontrak, hingga denda keterlambatan yang sengaja dibiarkan menguap tanpa kejelasan.
Alih-alih menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan pemulihan keuangan daerah, pihak-pihak terkait di Kabupaten Pesisir Barat justru terkesan bungkam dan melindungi kepentingan para rekanan nakal.
Berdasarkan data audit BPK RI, kerugian dan potensi kerugian keuangan negara yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat mencapai angka yang fantastis:
1.Tahun Anggaran 2024: Berdasarkan LHP BPK RI Nomor: 19A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 22 Mei 2025, Rencana Aksi (Action Plan) yang mewajibkan penyelesaian pengembalian dana selambat-lambatnya tanggal “24 Juli 2025” telah dilewati begitu saja. Total kumulatif kewajiban finansial dari berbagai penyedia jasa (CV. RK, CV. DAG, CV. SP, CV. RF, CV. SAH, CV. SB, hingga CV. PS) pada sektor Cipta Karya dan Bina Marga menyentuh angka “Rp526.503.175,52.
2.Tahun Anggaran 2025: Berdasarkan LHP BPK RI Nomor: 41A/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026, hasil uji petik bersama Tim Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS UBL) pada Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI) kembali menemukan kelebihan pembayaran sebesar “Rp649.812.020,83” serta denda keterlambatan proyek Peningkatan Jalan Pekon Mon Negeri Ratu yang belum dikenakan sebesar “Rp14.723.052,19.
Jika ditotal secara akumulatif, lebih dari “Rp1,1 Miliar” uang rakyat diduga raib akibat lemahnya pengawasan serta pembiaran sistemik di tubuh Dinas PUPR Pesisir Barat.
Keberadaan “Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat” sebagai aparat pengawas intern pemerintah (APIP) kini menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat. Hingga memasuki bulan September 202 yang artinya telah melewati batas waktu “Action Plan” Juli 2025—Inspektorat Pesisir Barat seolah menutup mata dan gagal menjalankan fungsi pengawasan serta penagihan.
Keterlambatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK yang sudah berlarut-larut hingga hampir satu tahun menunjukkan bahwa Inspektorat Pesisir Barat terkesan “masuk angin” dan melakukan pembiaran terhadap potensi tindak pidana korupsi berjamaah. Alih-alih melakukan jemput bola dan memberikan sanksi tegas kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta kontraktor hitam, instansi pengawas internal ini justru mandul di balik alibi birokrasi yang lamban.
Mengingat tenggat waktu pengembalian dan tindak lanjut administratif telah kadaluarsa serta mangkrak bertahun-tahun, aroma persekongkolan jahat dan unsur pidana dalam proyek-proyek tersebut semakin pekat.
Kepala Perwakilan Media “MitraTNI – POLRI.ID” Wilayah Lampung, “Sartina,” secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik “Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Barat” maupun “Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pesisir Barat,” untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah hukum proaktif:
1.Panggil dan Periksa Kepala Dinas PUPR serta Inspektur Pesisir Barat:
APH dituntut segera memanggil para pejabat penanggung jawab anggaran, PPK, PPTK, serta pihak Inspektorat guna dimintai pertanggungjawaban atas mangkraknya penyelesaian temuan BPK TA 2024 dan 2025.
2.Usut Tuntas Rekanan Bermasalah:
Seluruh direktur CV/kontraktor yang menikmati aliran dana kelebihan pembayaran (CV. RK, CV. DAG, CV. SP, CV. RF, CV. SAH, CV. SB, CV. PS, dll.) harus segera diproses secara hukum pidana korupsi, bukan sekadar diberi toleransi administratif yang berulang kali dilanggar.
3.Bongkar Indikasi Korupsi Berjamaah:
Penegak hukum harus menyelidiki aliran dana yang diduga melibatkan permufakatan jahat antara penyelenggara negara dan pihak ketiga dalam merugikan keuangan daerah Kabupaten Pesisir Barat.
Media ini bersama jaringan kontrol sosial masyarakat akan terus mengawal kasus ini secara transparan dan radikal. Apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari APH setempat, gelombang laporan resmi ke tingkat penegak hukum yang lebih tinggi (Kejati Lampung dan Polda Lampung) akan segera dilayangkan demi menyelamatkan uang negara dari para pemburu renten proyek infrastruktur di Pesisir Barat.
Red.(Sartina).
