Jakarta (DKI Jakarta)-MitraTNI-POLRI.ID
Di balik sengketa AD/ART PB INKADO yang cacat hukum di PN Tangerang, terkuak dugaan manuver busuk ‘barter kekuasaan’ menjelang Pilpres 2029. Rumah pembinaan karateka berprestasi kini disulap menjadi komoditas politik demi restu trah Orde Baru.
Pengadilan Negeri Tangerang kembali menjadi panggung pengujian nilai-nilai integritas hukum dan kebebasan peradilan. Di tengah sengitnya persidangan sengketa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perkara Nomor 827/Pdt.G/2026/PN.Tng, Kantor Hukum LAPEASA LAW OFFICE merilis pernyataan hukum (Legal Opinion) yang menelanjangi borok tata kelola Pengurus Besar Indonesia Karate-Do (PB INKADO). Namun, yang paling menyengat dan menghentak publik bukanlah sekadar pasal-pasal AD/ART yang ditabrak, melainkan manuver politik culas di balik layar yang diduga kuat dilancarkan oleh Tergugat II, Octar Ramon Pesik.
Di kala ribuan karateka di pelosok negeri memeras keringat demi mengharumkan nama bangsa, oknum petinggi justru disinyalir sibuk melobi elite politik. Safari politik Tergugat II ke pangkuan Keluarga Cendana—dinasti politik legendaris penguasa Orde Baru—menjadi bukti telanjang bahwa wadah olahraga ini sedang ditumbalkan. INKADO bukan lagi dijadikan kawah candradimuka bagi para atlet, melainkan dijadikan barang gadaian dan alat tawar-menawar demi mengamankan karpet merah menuju kontestasi Pilpres 2029.
“INKADO didirikan oleh Prof. DR. Drs. Raden Baud Abdul Djamil Adikusumo pada 18 Maret 1972 sebagai wadah pembinaan nirlaba untuk melahirkan atlet berprestasi, bukan alat kekuasaan atau komoditas politik praktis kelompok tertentu.”
Lapeasa Law Office (Kuasa Hukum Penggugat)
Menggadaikan Marwah Karateka demi Pilpres 2029
Langkah Tergugat II mendekati kubu Cendana di tengah proses hukum yang membelitnya dibaca sebagai tindakan panik sekaligus pragmatis. Tergugat II diduga keras memanfaatkan jejaring dan potensi basis massa INKADO sebagai ‘mas kawin politik’ untuk memperoleh perlindungan serta dukungan finansial-politik jelang Pemilu 2029. Sengketa hukum yang seharusnya diselesaikan secara bermartabat di meja hijau, justru ditarik ke dalam riak-riak intrik politik praktis.
Manuver ini tak pelak memantik kecaman keras dari Tim Kuasa Hukum Penggugat yang mewakili Tri Setianto Budi Juli Hartono Baud, S.E. Tindakan menarik-narik peradilan dan organisasi olahraga ke ranah politik oligarki dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap kebebasan kekuasaan kehakiman (judicial independence) sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 24 UUD 1945 jo. UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Nir-Legitimitat: AD/ART Bodong dan Kebijakan Ultra Vires
Dalam rilis resmi Legal Opinion-nya, LAPEASA LAW OFFICE membeberkan fakta hukum yang fatal: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang selama ini dijadikan pijakan oleh PB INKADO di bawah Para Tergugat adalah dokumen void ab initio atau Batal Demi Hukum. Draf AD/ART tersebut ternyata tidak pernah dibahas maupun disahkan dalam Musyawarah Besar (Mubes) resmi yang memegang kedaulatan tertinggi anggota.
Dampak Hukum Kebijakan Tergugat: Merujuk pada Pasal 15, 16, dan 21 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan jo. UU No. 16 Tahun 2017, serta asas konsensualisme Pasal 1320 KUHPerdata, aturan internal tanpa persetujuan Mubes adalah tindakan sewenang-wenang yang cacat hukum. Akibat fatal dari penggunaan AD/ART bodong ini mencakup:
- Pemungutan Dana Ilegal: Penarikan dana ujian Dan/Kyu dari para karateka yang diduga kuat dialirkan langsung ke rekening pribadi oknum pengurus.
- Pengambilalihan Utusan FORKI: Pengusulan dan pergantian sepihak utusan Majelis Lembaga Perguruan (MLP) di PB FORKI tanpa mekanisme sah.
- Pemecatan Inkonstitusional: Penerbitan SK Pemberhentian No. 034/PB-INKADO/S.KEP/IV/2026 yang menyingkirkan Penggugat secara sepihak.
- Pencaplokan Aset via Yayasan: Pendirian ‘Yayasan Karate Do’ secara diam-diam yang terindikasi sebagai upaya mengalihkan aset-aset historis INKADO.
“Putusan MA RI No. 842 K/Pdt/2014 dan Doktrin Prof. Sudikno Mertokusumo menegaskan bahwa pemberhentian anggota tanpa AD/ART sah adalah Perbuatan Melawan Hukum. Pengurus tidak boleh menggunakan aturan ‘bodong’ untuk mencabut hak keperdataan anggota.”
Rujukan Yurisprudensi & Doktrin Hukum
Panggilan Moral: Bersihkan Perguruan dari Benalu Politik
Penggugat bersama LAPEASA LAW OFFICE mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang agar tidak terpengaruh oleh gertakan politik maupun lobi-lobi tingkat tinggi yang dilancarkan Tergugat II. Hakim dituntut untuk tetap menjadi benteng terakhir keadilan yang objektif dan independen, bersendikan pembuktian di muka persidangan.
Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum dan para karateka sejati di seluruh Indonesia. Sengketa ini bukan lagi sekadar perebutan kursi ketua atau pertikaian internal biasa, melainkan perang terbuka antara mempetahankan marwah olahragawan melawan keserakahan oknum yang rela menjual sejarah dan kehormatan perguruan demi sekerat kekuasaan di Pilpres 2029.
Restu Harefa, SH
