Batam Kembali Terperangkap Krisis E-Waste, 3 Kontainer Diduga Limbah Elektronik Tujuan Malaysia Ditemukan, Pelanggaran Konvensi Basel Semakin Menyala 

Batam Kembali Terperangkap Krisis E-Waste, 3 Kontainer Diduga Limbah Elektronik Tujuan Malaysia Ditemukan, Pelanggaran Konvensi Basel Semakin Menyala 

Spread the love

Batam (Kepulauan Riau)-MitraTNI-POLRI.ID

Batam kembali menjadi wajah kegagalan pengelolaan limbah berbahaya di kancah internasional. Hari ini, Basel Action Network (BAN), Nexus3 Foundation, dan Ecoton mengungkapkan temuan tiga kontainer yang diduga berisi limbah elektronik (e-waste) di dalam area PT Esun International Utama Indonesia. Ketiga kontainer itu tercatat dijadwalkan tiba di Port Klang, Malaysia, pada 3 September 2026, sebuah langkah yang jika terealisasi akan menjadi pelanggaran hukum internasional yang nyata dan berlipat ganda.

Dari Satu Kontainer Menjadi Ratusan, Pola Yang Tak Terputus

Kasus ini bukanlah kejadian terisolasi. Semuanya bermula September 2025, ketika dugaan impor ilegal e-waste dari Amerika Serikat oleh PT Esun pertama kali terungkap dan upaya penegakan hukum justru terhambat. Angka terus membengkak, hingga April 2026, sebanyak 914 kontainer mencurigakan disita di Pelabuhan Batu Ampar, melibatkan juga PT. Logam Internasional Jaya dan PT. Batam Battery Recycle Industries.

Janji untuk memulangkan seluruh kontainer sesuai mekanisme Konvensi Basel diingkari. Sebaliknya, BP Batam mengambil keputusan memusnahkan limbah di dalam negeri didasarkan pada klaim bahwa satu kontainer hanya mengandung di bawah 5% limbah berbahaya. Sebuah alasan yang tidak berdasar hukum, karena dalam Konvensi Basel, batas klasifikasi berbahaya atau tidak sama sekali tidak relevan untuk larangan perpindahan lintas batas.

Impor Ilegal Terus Berlanjut Meski Aturan Telah Berlaku

Sejak 1 Januari 2025, Amandemen E-Waste Konvensi Basel telah berlaku, melarang keras impor e-waste dari negara yang bukan pihak konvensi termasuk Amerika Serikat. Namun data perdagangan pemerintah Indonesia sendiri justri membuktikan ratusan pengiriman tiba setiap bulan sepanjang 2025 hingga April 2026, sebagian besar berasal dari AS. Bahkan beberapa perusahaan secara sengaja menggunakan kode HS yang seharusnya hanya untuk e-waste, tanda bahwa pelanggaran dilakukan dengan sengaja, bukan ketidaktahuan.

“Mengapa fasilitas ini dibiarkan terus mengimpor e-waste setelah izinnya dicabut pada Januari karena pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional? Mengapa pemerintah membiarkan pelanggaran nyata terhadap Konvensi Basel seperti itu?” Daru Setyorini, Direktur Eksekutif Ecoton

Ekspor Ke Malaysia, Pelanggaran Ganda Yang Serius

Tiga kontainer terbaru di lokasi PT Esun ternyata sedang dalam proses ekspor ke Malaysia. PT Esun diketahui sebagai mitra lokal Wai Mei Dat, raksasa perdagangan e-waste asal Tiongkok yang pernah disorot dalam laporan BAN “Brokers of Shame”, dan beroperasi di AS dengan nama Corporate e-Waste Solutions (CEWS).

Langkah ini merupakan pelanggaran ganda, Indonesia melanggar kewajiban ekspor limbah berbahaya tanpa notifikasi dan persetujuan tertulis penerima, sementara Malaysia telah menetapkan larangan total impor e-waste dan menegaskannya kembali dalam pertemuan Konvensi Basel di Jenewa, Juni 2026.

“Ketiga kontainer yang menuju Port Klang ini harus disita setibanya dan diperiksa sebagai barang selundupan. Jika terbukti berisi e-waste atau limbah turunannya tanpa notifikasi dan persetujuan, itu ilegal. Pemerintah Indonesia wajib menariknya kembali dan menuntut tanggung jawab PT Esun.” Jim Puckett, Pendiri & Direktur Strategis BAN

Indonesia Kehilangan Kepemimpinan, ASEAN Melangkah Lebih Maju

Sementara Malaysia dan Thailand telah melarang impor e-waste, serta Filipina tegas menolak kiriman mencurigakan, Indonesia justru terlihat mundur dari posisi kepemimpinannya. Dulu Indonesia adalah pelopor keadilan lingkungan global, bersama Swiss merintis inisiatif yang memperkuat Konvensi Basel di bawah kepemimpinan Rachmat Witoelar. Kini, Amandemen Larangan Basel yang dirancang untuk melindungi negara berkembang justru tidak ditegakkan di tanah air sendiri.

“Indonesia dulunya memimpin perjuangan melawan aliran limbah berbahaya ke negara selatan. Hari ini, perlindungan yang diperjuangkan dengan susah payah justru diabaikan sendiri. Itu bukan sekadar pelanggaran peraturan, itu pengkhianatan terhadap amanat yang pernah kita perjuangkan bersama bangsa-bangsa lain.” Yuyun Ismawati, Co-Founder & Penasihat Senior Nexus3 Foundation.

Tuntutan Tiga Lembaga Yaitu: Tegakkan Hukum, Hentikan Semua Operasi, Tanggung Jawab

Masyarakat Batam menuntut kepada Pemerintah Republik Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup, dan BP Batam untuk:

Segera tarik kembali ketiga kontainer yang sedang dikirim ke Malaysia dan periksa isinya secara terbuka;

Tegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap PT Esun, PT Logam Internasional Jaya, dan PT Batam Battery Recycle Industries, cabut seluruh izin dan tuntut pertanggungjawaban pidana maupun perdata;

Transparansi penuh atas seluruh 914 kontainer yang disita di Batu Ampar, buka data, lokasi, dan rencana penanganannya kepada publik;

Kembali pada komitmen Konvensi Basel, tegakkan Amandemen Larangan E-Waste sepenuhnya, dan pulangkan limbah ilegal sesuai prosedur internasional.

Batam bukan tempat pembuangan dunia. Dan Indonesia tidak boleh menjadi pelanggar aturan yang pernah diperjuangkan.

Hingga berita ini turun, tim media Mitra TNI-Polri.id beserta media exposekepri.com masih berusaha mengkonfirmasi ke instansi terkait dan tim akan terus mengawal kasus ini.

 

Jurnalis: Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *