Rokok Ilegal Mengalir Bebas Di Way Kanan  Dijual Murah, Asal‑Usul Tidak Jelas, Warga Minta Razia!

Rokok Ilegal Mengalir Bebas Di Way Kanan  Dijual Murah, Asal‑Usul Tidak Jelas, Warga Minta Razia!

Spread the love

Way Kanan (Lampung)–Mitra TNI‑POLRI.ID

Masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Way Kanan mulai ramai melaporkan dugaan kuat semakin maraknya peredaran rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi, tanpa dokumen sah, atau diduga masuk secara gelap. Barang‑barang ini dijual bebas di banyak warung, toko kelontong, dan tempat penjualan eceran, dengan harga jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran resmi, sehingga banyak warga tergoda membelinya tanpa menyadari risiko besar yang dibawa.

Berdasarkan pantauan dan laporan warga di berbagai kecamatan, rokok‑rokok yang diduga ilegal ini kemasannya sering kali mirip dengan merek‑merek terkenal, namun terlihat ada ketidaksempurnaan, tulisan kabur, atau sama sekali tidak ditempeli pita cukai yang sah dan berhologram.

“Sekarang gampang sekali ketemu di warung‑warung. Harganya jauh lebih murah, orang banyak beli karena hemat, padahal tidak tahu asalnya dari mana, siapa yang bawa, dan apa isinya. Kami khawatir ini bukan hanya merugikan pendapatan negara, tapi sangat berbahaya bagi kesehatan karena kualitasnya tidak terjamin sama sekali,” ungkap salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.

Dampak Buruk Yang Ditimbulkan

Peredaran rokok tanpa cukai dan izin ini membawa kerugian besar bagi banyak pihak, antara lain:

Negara & Daerah Kehilangan Pendapatan

Uang cukai yang seharusnya masuk ke kas negara dan dikembalikan untuk pembangunan jalan, sekolah, fasilitas kesehatan, serta kepentingan masyarakat luas, justru hilang begitu saja masuk ke kantong pihak‑pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kesehatan Masyarakat Terancam Bahaya

Bahan baku, proses pembuatan, hingga kandungan zat berbahaya di dalamnya tidak diawasi dan tidak diuji. Bisa saja mengandung racun, logam berat, tar, dan nikotin jauh melebihi batas aman, yang lama‑kelamaan merusak paru‑paru, jantung, dan organ tubuh lainnya.

Pedagang Jujur Tertekan

Penjual yang berusaha berdagang secara sah, membayar pajak, dan menjual barang resmi, kalah bersaing. Harga barang ilegal yang sangat murah membuat dagangan mereka sepi, bahkan terancam bangkrut.

Mudah Didapat Semua Kalangan

Penjualan yang tidak diawasi membuat rokok ini dengan mudah jatuh ke tangan remaja, pelajar, bahkan anak‑anak, yang seharusnya dilarang mengonsumsinya.

Warga Desak Instansi Terkait Segera Bertindak

Masyarakat berharap dugaan maraknya peredaran rokok ilegal ini segera ditindaklanjuti dengan serius, tegas, dan menyeluruh:

Bea Cukai Lampung Segera lakukan pengecekan dan razia menyeluruh ke warung‑warung serta tempat penjualan. Amankan barang bukti, lacak jalur distribusi hingga ke pengedar utama, dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Way Kanan & Satpol PP Berikan dukungan penuh dalam penertiban, amankan pelaku, dan pastikan aturan perdagangan serta perundang‑undangan ditaati sepenuhnya.

Dinas Perdagangan & Dinas Kesehatan — Lakukan sosialisasi luas agar warga tahu cara membedakan rokok resmi dan ilegal, pahami bahayanya, serta berani melapor jika menemukannya.

Catatan Hukum Penting

Perlu diketahui, setiap kegiatan mengimpor, mengedarkan, menyimpan, hingga menjual rokok tanpa pita cukai sah adalah pelanggaran berat sesuai Undang‑Undang No 17 Tahun 2011 tentang Cukai, dengan ancaman penyitaan seluruh barang, denda miliaran rupiah, hingga pidana penjara.

Warga berharap penindakan dilakukan secara adil, berkelanjutan, dan tidak hanya berhenti di permukaan saja. Supaya Kabupaten Way Kanan bersih dari barang ilegal, pedagang jujur terlindungi, dan kesehatan masyarakat tetap terjaga.

 

(Basar Rudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *