Satpol PP Deli Serdang Robohkan Pondok Warga di Hutan Lindung Mangrove, Kuasa Hukum KTH Pantai Labu Forestry Pertanyakan Aliran Anggaran dan Wewenang Pemkab 

Satpol PP Deli Serdang Robohkan Pondok Warga di Hutan Lindung Mangrove, Kuasa Hukum KTH Pantai Labu Forestry Pertanyakan Aliran Anggaran dan Wewenang Pemkab 

Spread the love

Deli Serdang (Sumatera Utara)-MITRATNI-POLRI.ID

Tindakan penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang terhadap bangunan pondok jaga milik warga di pesisir pantai menuai protes keras.

Penertiban berupa pembongkaran paksa sebuah pondok berukuran 3×4 meter di Dusun III, Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, dinilai cacat prosedur administrasi dan melangkahi wewenang sektoral.

Eksekusi yang berlangsung pada 14 Juli 2026 berdasarkan Surat Tugas Nomor 800.1.11.1/2094 tersebut mengerahkan kekuatan penuh dari tim gabungan. Langkah ini memicu reaksi dari pihak Kelompok Tani Hutan (KTH) Pantai Labu Forestry karena objek yang dirubuhkan berada di areal kawasan Hutan Lindung Mangrove.

Perwakilan warga setempat, Abdul Rahim, saat ditemui oleh kru media di lokasi pada Rabu (19/08/2026), mengungkapkan rasa herannya atas besarnya skala operasi penggusuran yang terjadi pada bulan lalu itu. Menurutnya, aparat yang dikerahkan ke lapangan sangat kontras dengan ukuran objek yang ditertibkan.

“Kami memperkirakan ada puluhan hingga mencapai ratusan personel gabungan yang terjun ke lokasi pada 14 Juli lalu, bahkan sampai membawa satu unit alat berat (ekskavator). Padahal yang mau dirobohkan hanya pondok kecil ukuran 3×4 meter,” ketus Abdul Rahim dengan nada kecewa kepada wartawan, Rabu (19/08/2026).

Di tempat yang sama, Advokat sekaligus Pengacara Kelompok Tani Hutan (KTH) Pantai Labu Forestry, Adv. Tiopan Tarigan, S.H., langsung merespons tindakan pengerahan massa aparat dan alat berat dalam jumlah besar tersebut.

Pihaknya mempertanyakan keabsahan serta dasar hukum eksekusi yang dilakukan oleh jajaran Pemkab Deli Serdang, terutama terkait wewenang wilayah kerja dan pembengkakan operasional anggaran daerah.

Dalam keterangan resminya kepada media di lokasi kejadian, Tiopan Tarigan, S.H., menyatakan empat poin tuntutan dan pertanyaan krusial yang ditujukan langsung kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang:

  1. Apakah Bupati Deli Serdang mengetahui atau pura-pura tidak mengetahui bahwa pondok ukuran 3×4 tersebut berada di kawasan hutan lindung tersebut?
  2. Apa kepentingan Pemkab Deli Serdang hingga merobohkan pondok 3×4 tersebut dengan alasan tidak mempunyai izin IMB/PBG, sementara diketahui kawasan tersebut berada pada areal hutan lindung?
  3. Apakah Bupati ada memerintahkan Satpol PP dalam eksekusi perobohan pondok tersebut?
  4. Dalam eksekusi tersebut diketahui adanya mobilisasi aparat gabungan dengan menggunakan satu unit alat berat jelas memakai anggaran yang besar, pertanyaannya darimana sumber alokasi dana tersebut.

Lebih lanjut, Tiopan Tarigan, SH, menjelaskan bahwa karena objek bangunan berada di dalam kawasan hutan lindung, maka secara absolut wilayah tersebut berada di bawah wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Dinas Kehutanan Provinsi, bukan Pemerintah Kabupaten.

Alasan penertiban karena “tidak memiliki IMB/PBG” dinilai keliru, mengingat izin mendirikan bangunan secara hukum mustahil diterbitkan di atas kawasan hutan lindung.

Pihak kuasa hukum KTH Pantai Labu Forestry juga menyoroti potensi masalah akuntabilitas jika anggaran APBD Deli Serdang digunakan untuk membiayai operasi skala besar di luar batas kewenangan administratif kabupaten, yang mana hal tersebut berpotensi menjadi temuan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara itu Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo ketika melakukan kunjungan (9/8/2026) yang lalu ke Desa Rugemuk, masyarakat melalui Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) juga sempat mempertanyakan terkait izin IMB/PBG apakah boleh diterbitkan didalam kawasan hutan.

“Selama masih berstatus kawasan hutan itu bukan gawean Kabupaten”, tegas Wabup Lom Lom Suwondo.

Lanjutnya itu adalah gawean dari Balai di bawah Kementrian letaknya di Provinsi dan beliau berjanji akan meninjau kembali ke lokasi yang telah dirobohkan tersebut.

Jika itu memang terdapat kesilafan dan status adalah masih kawasan hutan dia akan mendirikan lagi pondok jaga itu dan meresmikannya langsung, ujarnya

Dalam kesempatan tersebut Wabup mengapresiasi Kelompok Tani Hutan yang selama ini berperan aktif dalam menjaga fungsi kawasan, dan jika ditemukan bangunan dalam kawasan hutan yang tidak memiliki izin didalam kawasan beliau menyuruh agar membuat laporan, ucapnya.

Pihak media berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Deli Serdang serta Bupati Deli Serdang terkait legalitas pengerahan personel dan penggunaan anggaran dalam eksekusi lahan hutan lindung tersebut, namun hingga berita ini naik ke meja redaksi belum memberikan tanggapan.

 

Wartawan Sumatera Utara

Julianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *