Tapanuli Selatan (Sumatera Utara)-MitraTNI-POLRI ID
Aliansi Wartawan Pemantau Polisi & Jaksa (AWP2J) Koordinator Wilayah Tabagsel mengirim surat klarifikasi sekaligus ultimatum kepada Camat Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan. Surat bernomor 081/AWP2J-TABAGSEL/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026 itu menuntut pertanggungjawaban atas dugaan korupsi sistematik dan pungutan liar yang merugikan negara hingga Rp1,8–2,1 Miliar dalam kurun waktu 2021–2025.
Temuan pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024–2025 serta hasil pengawasan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan mengungkap praktik pemungutan 1–3 persen dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di setiap desa Kecamatan Angkola Selatan. Hal ini dinilai melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — bukan bentuk koordinasi, melainkan pungutan liar yang berlangsung masif di bawah pengawasan camat.
“Kami sangat kecewa. Seharusnya camat menjadi pelindung dan pengawas keuangan desa, bukan justru menjadi perantara pungutan liar yang merugikan rakyat. Ini sangat memprihatinkan dan sangat mengecewakan,” ujar pernyataan sikap AWP2J.
Saat pihak AWP2J datang langsung ke Kantor Camat Angkola Selatan untuk mengkonfirmasi surat tersebut, justru muncul hal yang lebih memprihatinkan. Pihak kecamatan menyatakan surat itu belum sampai kepada mereka. Bahkan, pihak kantor camat justru menyalahkan anggotanya yang telah menerima surat tersebut, seolah-olah kesalahan ada pada petugas yang menerima, bukan pada sistem pengelolaan administrasi di kantor camat itu sendiri.
“Kepemimpinan yang seharusnya menjadi teladan justru menjadi awal kehancuran kepercayaan publik. Surat sudah diterima, namun tidak sampai ke tangan pimpinan. Dan ketika ditanya, justru saling lempar tanggung jawab serta menyalahkan bawahan. Jika ini dibiarkan, siapa lagi yang akan melindungi uang rakyat?” tambah pernyataan sikap tersebut.
AWP2J tetap memberikan waktu 7×24 jam untuk klarifikasi tertulis atas tiga poin krusial:
Pertama, Desa Sibongbong TA 2024–2025: pungutan berkedok “Uang Koordinasi” Rp45 Juta. Diminta dasar hukum pemungutan tersebut. Jika tidak ada, maka dianggap pungutan liar dan penggelapan dana ke kas daerah.
Kedua, pemotongan BLT Rp228 Juta dari program ketahanan pangan yang diduga fiktif — tidak ada ternak maupun bibit. Siapa pejabat yang memverifikasi LPJ palsu dan menyetujui pencairan dana tersebut?
Ketiga, Laporan Pertanggungjawaban tidak diserahkan ke BPD dan terindikasi pemalsuan tanda tangan tanpa pengawasan kantor camat.
Surat ditembuskan kepada Bupati Tapanuli Selatan, Ketua DPRD, Kepala Inspektorat, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, serta Kapolda Sumatera Utara. Jika batas waktu lewat tanpa jawaban yang memuaskan, seluruh tuduhan dianggap terbukti dan aparat penegak hukum diminta segera bertindak.
Peliput: Tommy P Sianturi
