Jakarta (DKI Jakarta)-MitraTNI-POLRI.ID
Demi menggapai keadilan yang tersumbat bertahun-tahun, Widyawati Mulyati Loyra (IbuBhayangkari) terpaksa memboyong hidupnya mengontrak di Jakarta. Kini, Yonas Neja, S.H.,M.H., Ketua Lapeasa Law Office, memimpin langsung pengawalan kasus penelantaran 6 oranganak, perselingkuhan, serta dugaan pemalsuan surat yang melibatkan oknum Aiptu Darius. Dampak Psikologis Anak & Tekanan Sosio-Ekonomi KeluargaYonas Neja, S.H., M.H.
Menyoroti dampak destruktif dari tindakan oknum kepolisian yang meninggalkan kewajibansebagai kepala keluarga: Realita Psikososial dan Lingkungan Keluarga:• Guncangan Psikologis 6 Anak: Ketidakhadiran sosok ayah serta hilangnya jaminan nafkah merusakmental dan perkembangan psikologis anak-anak, memicu kecemasan mendalam dan rasa tidak aman.• Perjuangan Ibu Mengontrak di Jakarta: Demi menuntut keadilan ke Mabes Polri, sang ibu harus hidupprihatin di rumah kontrakan Jakarta sambil menanggung beban hidup dan pendidikan 6 anak seorang diri.
Tindakan oknum berpaling demi wanita lain merusak kehormataninstitusi dan menciptakan stigma negatif di tengah masyarakat.”Ini bukan sekadar konflik rumah tangga, tetapi tragedi kemanusiaan yang mengorbankan psikologis 6 anakkandung. Ibu korban sampai harus mengontrak di Jakarta demi mengejar keadilan yang tertahan diDivpropam. Kami mendesak Polri bertindak tegas sesuai Perkapolri Kode Etik.”
Yonas Neja, S.H., M.H. (Ketua Lapeasa Law Office)Rujukan Kode Etik Polri (Perkap No. 7 Tahun 2022)Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode EtikProfesi dan Komisi Kode Etik Polri, pelanggaran terhadap etika kepribadian, penelantaran anak/istri, serta tindakanpemalsuan dokumen perceraian/perbankan merupakan pelanggaran berat yang diancam sanksi PemberhentianTidak Dengan Hormat (PTDH). Lapeasa Law Office siap mengawal penanganan kasus ini secara terbuka agar 6 anak korban mendapatkan hakperlindungan dan kepastian hukum yang adil.
