Kasus Korupsi TPL Rp. 2 T, Fopermas Habornas Minta Kejagung Seret Pihak Manajemen

Kasus Korupsi TPL Rp. 2 T, Fopermas Habornas Minta Kejagung Seret Pihak Manajemen

Spread the love

Toba (Sumatera Utara)-MITRATNI-POLRI.ID

Penetapan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial BP dan SR sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) mendapat respons positif dari berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Toba, Sumatra Utara. Kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun periode 2008–2025 ini dinilai menjadi babak baru dalam penegakan hukum di wilayah berdirinya perusahaan pulp tersebut.

Tokoh masyarakat Toba sekaligus Ketua Umum Forum Persatuan Masyarakat Habornas (Fopermas Habornas), Drs. Parasman Pasaribu, MM, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung atas keberanian dan ketegasan mengusut tuntas manipulasi pajak ekspor dissolving pulp yang telah berlangsung belasan tahun.

“Langkah Kejaksaan Agung menetapkan para oknum pemeriksa pajak ini sebagai tersangka adalah bukti nyata bahwa keadilan tidak tidur. Selama ini masyarakat Toba, khususnya di wilayah Habornas (Habinsaran, Borbor, Nassau), terus menyuarakan kejanggalan operasional perusahaan, namun kerap kali menghadapi tembok tebal. Kerugian negara yang mencapai Rp2 triliun ini adalah angka yang sangat fantastis, yang seandainya digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Toba, tentu kondisinya tidak akan memprihatinkan seperti sekarang,” ujar Parasman Pasaribu dalam keterangannya, Sabtu (15/08/2026).

Lebih lanjut, Ketua Umum Fopermas Habornas ini menyampaikan tiga harapan besar masyarakat Toba terkait bergulirnya kasus hukum ini:

  1. Pengusutan Terbuka hingga ke Jajaran Manajemen TPL: Masyarakat meminta Kejagung tidak berhenti pada oknum pegawai pajak penerima suap, melainkan juga menyeret jajaran direksi atau manajemen PT TPL yang aktif merancang dan menyuap demi memuluskan manipulasi pajak tersebut.
  2. Pemanfaatan Pengembalian Kerugian Negara untuk Tapanuli Raya, dan Fopermas Habornas berharap jika nantinya aset dari hasil korupsi ini disita dan dikembalikan ke negara, alokasi anggarannya diprioritaskan untuk pembenahan infrastruktur jalan, pendidikan, dan kesehatan di wilayah Toba, khususnya Habornas yang selama ini terisolasi.

“Kami masyarakat Toba akan mengawal ketat persidangan kasus ini hingga tuntas. Sudah saatnya kekayaan alam Toba dinikmati sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan dimanipulasi oleh segelintir korporasi dan oknum pejabat bermental korup,” tegas Parasman memungkasi pernyataannya.

Pada kesempatan ini Ketum Forpemas Habornas, Drs. Parasman Pasaribu, MM., mengajak netizen pro tutup TPL untuk kembali bersatu berjuang untuk mengawal agar kasus ini dituntaskan di Pengadilan dan semua penerima suap/Oknum Pemerintah ditahan, diadili dan dimasukkan penjara, demikian juga pemberinya dari internal/Manajemen PT.TPL dan beneficial owner Sukanto Tanoto, ditangkap, diadili dan dipenjarakan.

Nilai sementara penggelapan pajak yang sudah diumumkan oleh Kejaksaan adalah sebesar Rp.2 triliun, dan yakinlah nilai ini akan berlipat-lipat, bahkan mencapai puluhan kali lipat, kalau sampai menambahkan denda pajaknya.

Artinya akan lebih besar dari APBD Provinsi Sumut, berupa Nilai yang sangat fantastis dan pantas diperjuangkan, demi kemakmuran masyarakat Tapanuli Raya khususnya dan Sumatera Utara pada umumnya.

Respons Manajemen PT TPL

Di sisi lain, manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk angkat bicara mengenai bergulirnya kasus hukum tersebut. Melalui pengacaranya, Sordame Purba, pihak TPL mengaku baru mengetahui informasi penetapan tersangka tersebut dari pemberitaan media massa dan belum menerima surat pemanggilan atau pemberitahuan resmi dari penyidik Kejagung.

Sordame menyebut bahwa untuk saat ini manajemen PT TPL belum bisa memberikan tanggapan secara substansial terkait pokok perkara korupsi transfer pricing tersebut.

“Kami baru tahu informasi dari media-media, jadi kami belum ada tanggapan atas berita tersebut karena kami masih memerlukan informasi dan fakta yang terverifikasi lebih dahulu, terima kasih,” ujar Sordame dilansir dari beberapa yang terbit saat dikonfirmasi.

Wartawan Sumatera Utara
Julianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *