Misteri “Payung Hukum” Sumur Minyak di Muba Diduga Jadi Bancakan, Skema Harga Minyak Rakyat Penuh Tanda Tanya

Misteri “Payung Hukum” Sumur Minyak di Muba Diduga Jadi Bancakan, Skema Harga Minyak Rakyat Penuh Tanda Tanya

Spread the love

Musi Banyuasin (Sumatra Selatan)-MitraTNI-POLRI.ID

Skandal tata kelola puluhan ribu sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kian menyengat. Belum rampung polemik dugaan bagi-bagi porsi 22.000 titik sumur yang dinilai sarat kejanggalan dan tidak transparan, kini publik kembali dihenyakkan oleh dugaan permainan harga beli minyak mentah yang mencekik para penambang rakyat, Jum’at (14/08/26).

Skema pembagian 22.000 titik sumur tersebut sejak awal memang memicu aroma tak sedap. Sebanyak 14.000 titik dikuasai oleh BUMD Muba yakni PT Petro Muba, sementara 4.000 titik dialokasikan ke PT Keban Berkah Energy (KBE) dan 4.000 titik sisanya diserahkan ke Koperasi Rizky Bersama Sejahtera (RBS).

Pembagian porsi raksasa ini memantik amarah serta tanda tanya besar di tingkat tapak: Apakah masyarakat penambang sengaja dimatikan aksesnya agar tidak bisa membangun payung hukum sendiri?

Dampak dari dugaan ketidaktransparanan ini paling dirasakan oleh para pemilik sumur kecil di lapangan. Salah seorang pemilik sumur tradisional yang diwawancarai oleh tim media membeberkan realitas pahit yang kini dialaminya.

Ia mengaku, hasil produksi dari sumur minyak miliknya berkisar antara 1 hingga 2 drum per hari. Namun, kini dirinya berada dalam posisi dilematis dan serba salah akibat harga jual yang dipatok seolah mencekik leher penambang.

“Kami sangat bimbang. Kalau hasil sumur dijual ke koperasi harganya sangat murah dan tidak sebanding dengan biaya operasional serta risiko kerja. Tapi kalau mau dijual ke penyulingan tradisional, kami dibayang-bayangi ketakutan akan ditangkap,” ungkap salah satu penambang dengan nada pasrah.

Kondisi ini diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum pengelola untuk menekan posisi tawar penambang rakyat, sehingga mereka tidak memiliki pilihan selain menyerahkan hasil keringatnya dengan harga murah.

Keberadaan PT KBE dan Koperasi RBS kini benar-benar menjadi sorotan panas. Tim gabungan media dilaporkan mengalami jalan buntu saat berupaya melakukan konfirmasi resmi. Siapa sosok aktor intelektual atau pemilik utama di balik kedua nama tersebut hingga kini bak hilang ditelan bumi. Lebih parah lagi, keberadaan kantor operasional resminya pun tidak diketahui publik.

Anehnya, meski terkesan “misterius” dan tanpa transparansi pemilik, hampir dua bulan terakhir PT KBE dan Koperasi RBS diduga telah leluasa menggelar penampungan (pool) minyak mentah skala besar di berbagai penjuru wilayah Muba.

Rakyat Bertanya-tanya atas dasar legalitas apa kedua entitas misterius ini mendadak tampil bak penguasa tunggal yang berhak menampung dan membeli minyak dari sumur-sumur rakyat? Apakah mereka benar-benar mengantongi izin resmi tata kelola dan niaga minyak mentah, ataukah ada “tangan kuat” yang sengaja pasang badan?

Dugaan kejahatan transparansi paling menohok justru terjadi pada penetapan harga beli minyak mentah. Ketiga entitas yang digadang-gadang menjadi payung hukum sumur rakyat Muba—PT Petro Muba, PT KBE, dan Koperasi RBS—diduga kuat secara sengaja mengunci rapat-rapat informasi mengenai standar harga beli.

Hingga saat ini, tidak pernah ada publikasi resmi mengenai berapa harga beli per barel atau per drum yang ditetapkan kepada penambang. Para pekerja dan penambang tradisional, yang bertaruh nyawa di lapangan, diduga hanya diposisikan sebagai sapi perah yang wajib menerima harga secara sepihak.

Apakah harga beli tersebut mengacu pada standar harga minyak mentah dunia (WTI/Brent)? Ataukah sengaja dicipratkan harga murah lewat skema gelap demi meraup margin keuntungan fantastis kelompok tertentu?

Praktik yang diduga sarat konspirasi dan monopoli tertutup ini tidak boleh terus dibiarkan, masyarakat mendesak Aparat penegak hukum serta Kementrian Esdm turun tangan langsung mengatasi.

Transparansi legalitas, kejelasan sosok pemilik usaha, keberadaan kantor fisik, serta pengumuman formula harga beli secara terbuka adalah hak mutlak masyarakat penambang Muba.

Jika transparansi ini terus ditutupi, tata kelola sumur rakyat Musi Banyuasin diduga kuat hanya dijadikan alat legitimasi untuk menguras kekayaan bumi Muba demi segelintir elite, sembari membiarkan rakyat kecil tetap berada di garis ketidakpastian hukum dan ekonomi. ‘Irsan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *