Diduga Bermasalah, LBH Gibas Muktiwari Pertanyakan Hak Anggota yang Menjadi Korban di Perumahan Grand Kertamukti

Diduga Bermasalah, LBH Gibas Muktiwari Pertanyakan Hak Anggota yang Menjadi Korban di Perumahan Grand Kertamukti

Spread the love

Bekasi (Jawa Barat) MitraTNI-POLRI.ID

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gibas Muktiwari secara resmi melakukan pendampingan hukum terhadap salah satu anggotanya, Wahyudi, terkait dugaan permasalahan legalitas lahan di Perumahan Grand Kertamukti. Rumah yang telah ditempati selama kurang lebih 7 tahun melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi tersebut kini terancam dieksekusi akibat sengketa lahan.

Pihak developer, PT. Anugrah Samadhi, secara sepihak menyatakan bahwa rumah yang dihuni oleh Wahyudi berdiri di atas lahan sengketa. Pihak developer meminta penghuni untuk segera mengosongkan rumah dengan tawaran ganti rugi yang dinilai tidak seimbang dan merugikan konsumen.

Wahyudi mengungkapkan kekecewaannya karena telah memenuhi kewajibannya dengan baik selama bertahun-tahun.

“Kami sudah 7 tahun tinggal di sini, rutin membayar cicilan hingga 88 bulan, dan bahkan melakukan renovasi menggunakan uang sendiri. Tiba-tiba kami diminta keluar begitu saja dengan alasan tanah bermasalah. Nilai ganti rugi yang ditawarkan sangat jauh dari total kerugian yang kami alami,” ujar Wahyudi dengan nada kecewa.

Menyikapi hal tersebut, mediasi tahap pertama (I) telah digelar pada Rabu (12/8/2026) di Kantor Pemasaran Grand Kertamukti, Blok F17 No. 16. Dalam forum tersebut, Tim Hukum LBH Gibas Muktiwari secara tegas menyampaikan tuntutan ganti rugi menyeluruh yang mencakup pengembalian uang muka (DP), total cicilan yang telah dibayarkan, biaya renovasi, pengeboran sumur air, biaya relokasi/pindah rumah, serta kerugian immateriil.

Tim LBH Gibas Muktiwari menilai bahwa carut-marutnya legalitas proyek KPR subsidi ini merupakan bentuk kelalaian serius yang mengorbankan masyarakat kecil.

“Ini adalah bentuk pembodohan terhadap rakyat. Ini program subsidi dari negara, tetapi mengapa masyarakat justru diserahkan rumah yang bermasalah secara hukum? Kami menuntut pertanggungjawaban penuh dan nyata dari pihak pengembang,” tegas perwakilan Tim LBH Gibas Muktiwari.

Di sisi lain, perwakilan dari PT. Anugrah Samadhi, Yudi, selaku Pengawas, menyatakan kesiapannya untuk melakukan proses mediasi, meski terkesan enggan membahas akar permasalahan masa lalu perusahaan.

“Yah, kami siap bermediasi. Intinya jangan tanya masalah-masalah yang dulu, kita baru (dan) belum begitu mendalami,” kilah Yudi saat menghadiri mediasi tersebut.

Pertemuan tahap pertama ini menghasilkan kesepakatan untuk melakukan penjadwalan ulang mediasi berikutnya guna merumuskan jalan keluar. Namun, LBH Gibas Muktiwari memperingatkan dengan keras bahwa jika pada mediasi selanjutnya tidak ditemukan solusi yang adil bagi korban, mereka tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum yang lebih agresif.

LBH Gibas Muktiwari siap melayangkan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, serta membuat Laporan Pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP (Penggelapan) dan Pasal 492 KUHP. Seluruh langkah hukum ini didasarkan pada instrumen legal yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.(Red/Amin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *