Lampung Barat (Lampung)-MitraTNI-POLRI.ID
Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat mengambil sikap tegas dan terukur. Menyusul tidak adanya respons atau jawaban resmi dari surat konfirmasi dan klarifikasi yang telah dilayangkan, Peratin Pekon Pampangan, Kecamatan Sekincau, dinyatakan memilih sikap “bungkam.”
Batas waktu toleransi konfirmasi (3x 24 jam) yang diberikan kepada pihak pekon telah resmi kedaluwarsa tanpa ada iktikad baik. Oleh karena itu, AJP secara resmi menaikkan status temuan ini dan melangkah maju untuk **membawa seluruh berkas analisis forensik pengelolaan Dana Desa Pekon Pampangan Tahun Anggaran 2024–2025 ke Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat, guna mendesak pelaksanaan “Audit Investigatif.”
Ketua DPC AJP Kabupaten Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa sikap bungkam yang ditunjukkan oleh Peratin Pekon Pampangan merupakan bentuk pelecehan terhadap keterbukaan informasi publik serta upaya menutupi borok tata kelola keuangan desa.
> “Bungkamnya Peratin Pekon Pampangan di tengah gelombang temuan deviasi fiskal, monopoli ketahanan pangan, hingga dugaan markup infrastruktur mengindikasikan adanya sesuatu yang sengaja ditutupi. Kami tidak akan mundur. Seluruh dokumen forensik anggaran ini resmi kami eskalasikan ke Inspektorat Daerah dan APH untuk dibongkar tuntas secara hukum,” tegas Sugeng Purnomo.
Rilis berita ini merupakan konsolidasi komprehensif atas investigasi mendalam yang sebelumnya telah dipublikasikan, dengan membongkar 5 (lima) kluster utama penyimpangan anggaran Dana Desa (Transfer ke Daerah/TKD) Pekon Pampangan:
1. Deviasi Fiskal Buku Kas Umum (BKU)
Berdasarkan hasil audit forensik terhadap ledger pekon, ditemukan ketidaksesuaian matematis (accounting variance) yang fatal terhadap pagu resmi dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD):
Tahun Anggaran 2024: Pagu resmi tercatat Rp 998.369.000, namun kumulatif belanja riil membengkak menjadi Rp 1.022.396.050 (*over-budgeting sebesar +Rp 24.027.050*).
Tahun Anggaran 2025: Pagu resmi naik menjadi Rp 1.242.605.000, namun belanja riil dalam ledger hanya tercatat Rp 1.209.483.251 (*under-reporting selisih dana Rp 33.121.749*) yang tidak jelas rimbanya.
2. Pemangkasan Posyandu dan Mismatch Administrasi Linmas
Pemotongan Ekstrem: Anggaran operasional Posyandu murni pada TA 2025 dipangkas secara drastis sebesar 35,56% (turun Rp 59.425.000) dari alokasi TA 2024 sebesar Rp 167.095.000 menjadi hanya Rp 107.670.000. Pemangkasan ini berisiko langsung menurunkan kualitas asupan gizi pencegahan stunting.
Penyusupan Anggaran Keamanan: Ditemukan pos pengadaan Pos Keamanan Desa (Insentif Linmas) senilai Rp 28.800.000 yang secara sengaja disusupkan ke dalam kluster kesehatan/posyandu untuk memanipulasi laporan kinerja.
3. Skandal Bisnis Internet BUMDes dan Dugaan Media Fiktif
Aset Publik untuk Bisnis Pribadi: Pagu langganan internet pekon dihapus pada TA 2025, sementara unit BUMDes “Pampangan Mandiri” bertransformasi menjadi ISP komersial (BUMPekon Internet) berbayar di Balai Pekon tanpa kejelasan kontribusi Pendapatan Asli Desa (PAD).
Anggaran Media Fiktif: Pengeluaran “Langganan Media” bernilai fantastis mencapai akumulasi Rp 83.300.000* selama dua tahun (Rp 48.400.000 pada TA 2024 dan Rp 34.900.000 pada TA 2025) yang diduga disetor satu pintu lewat asosiasi kecamatan tanpa bukti publikasi pers yang sah.
4. Monopoli Ketahanan Pangan & Kolam Ikan Fiktif oleh Sekdes
Alokasi wajib 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan TA 2025 sebesar Rp 248.521.000 yang disalurkan melalui Penyertaan Modal BUMDes total Rp 298.521.000, diduga kuat *dimonopoli secara sepihak oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Agung Widadi*, di luar kendali Ketua BUMDes resmi (Pak Heri).
* Program budidaya ikan nila di kolam warga (Warman) terbukti terbengkalai dan kering kerontang sejak Juli 2025, di mana dari total dana yang dicairkan, warga hanya menerima modal riil sebesar Rp 22.000.000—menyisakan *selisih gelap Rp 226.521.000* yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
5. Markup Infrastruktur JUT dan Rekayasa Nomenklatur “Pemeliharaan”
Penggelembungan Harga (Markup): Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Malang Jaya B (TA 2025) sepanjang 100 meter menelan biaya Rp 65.623.500 (*Rp 656.235/meter), mencetak lonjakan markup hingga *28,14% dibandingkan standar wajar di pekon yang sama (Rp 512.110/meter).
Trik Nomenklatur: Seluruh proyek pembangunan fisik jalan baru sengaja dicatatkan di bawah nomenklatur “Pemeliharaan” demi menghindari kewajiban uji laboratorium kekuatan beton (K-175) dan audit teknis Dinas Pekerjaan Umum.
Menindaklanjuti pembangkangan administrasi dan indikasi kerugian keuangan negara tersebut, Aliansi Jurnalis Persada (AJP) secara resmi mendesak instansi berwenang untuk mengambil langkah hukum nyata:
- Inspektorat Kabupaten Lampung Barat didesak segera menerbitkan surat perintah audit investigatif serta turun langsung melakukan uji fisik (core drill test) terhadap kualitas rabat beton dan aliran dana BUMDes Pekon Pampangan.
- Kejaksaan Negeri Lampung Barat diminta memanggil Sekretaris Desa Agung Widadi dan Peratin Pekon Pampangan guna mengusut tuntas aliran dana ketahanan pangan ratusan juta rupiah yang menguap.
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) diminta membekukan pencairan lanjutan penyertaan modal BUMDes Pekon Pampangan hingga manajemen dikembalikan secara transparan kepada pengurus yang sah.
AJP akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai wujud nyata fungsi kontrol sosial demi menyelamatkan keuangan negara dan hak-hak masyarakat Pekon Pampangan.
