Kendari (Sulawesi Tenggara)-MitraTNI-POLRI.ID
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Provinsi menyepakati persetujuan atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, sekaligus menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dianggap sangat penting bagi kemajuan daerah .
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sultra pada Selasa malam, 22 Juli 2026, dipimpin langsung Ketua DPRD La Ode Tariala dan dihadiri Gubernur Andi Sumangerukka serta jajaran pimpinan perangkat daerah.
Lima Ranperda yang Disepakati:
- Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Pencegahan dan Penanggulangan Pornografi
- Pengelolaan Hutan Lindung dan Hutan Produksi
- Fasilitasi Pengembangan Desa Wisata
- Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Dalam pembahasan laporan keuangan, tim Pansus DPRD menyoroti capaian program yang berjalan sesuai rencana, namun juga mencatat adanya keterlambatan penyaluran dana di beberapa kabupaten/kota serta perlunya pengawasan lebih ketat di sektor pengelolaan aset dan sumber daya alam.
“Regulasi ini telah melalui proses fasilitasi pusat dan pembahasan mendalam, diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat demi kesejahteraan masyarakat serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” ujar Gubernur Andi Sumangerukka.
Penulis: Risal Sultra
