Polres Kuansing Tertibkan Aktivitas PETI di Dua Kecamatan, 22 Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan

Polres Kuansing Tertibkan Aktivitas PETI di Dua Kecamatan, 22 Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan

Spread the love

Kuantan Singingi (Riau)-MitraTNI-POLRI.ID

Polres Kuantan Singingi kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (15/7/2026), sebanyak 22 unit rakit tambang ilegal dimusnahkan di Kecamatan Kuantan Mudik dan Kecamatan Singingi sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat, pihak perusahaan, serta informasi yang beredar di media terkait dugaan aktivitas PETI. Seluruh informasi yang diterima terlebih dahulu diverifikasi di lapangan sebelum dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Operasi pertama dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik dengan melibatkan personel Polsek Kuantan Mudik, personel TNI BKO pengamanan PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), serta petugas keamanan perusahaan. Tim gabungan melakukan penyisiran di areal Kebun PT KTBM Afdeling 14 di Desa Lubuk Ramo dan Afdeling 4 di Desa Pantai.

Dari hasil penyisiran, petugas menemukan 17 unit rakit PETI yang sudah tidak beroperasi, terdiri dari tujuh unit di Afdeling 14 dan sepuluh unit di Afdeling 4. Seluruh rakit tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Sementara itu, di wilayah hukum Polsek Singingi, penertiban dilakukan setelah jajaran kepolisian menerima informasi dari pemberitaan media online mengenai dugaan aktivitas PETI di Sungai Batang Uwo, Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan lima unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Seluruh rakit tersebut juga dimusnahkan di lokasi dengan cara dirusak dan dibakar.

Kapolres menjelaskan, dalam kedua kegiatan penertiban tersebut tidak ditemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada tersangka maupun barang bukti yang diamankan. Meski demikian, pemusnahan seluruh sarana tambang ilegal dilakukan sebagai upaya penegakan hukum sekaligus mencegah aktivitas PETI kembali beroperasi.

AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa pemberantasan PETI akan terus menjadi prioritas Polres Kuantan Singingi karena aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan, mencemari sungai, serta membahayakan keselamatan masyarakat.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dengan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik PETI di wilayah masing-masing.

 

Editor: Amri Pilko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *