Ketua KSPI Soroti Polemik Muscab FSP NIBA Pekanbaru, PD NIBA Riau Sebut Pelaksanaan Ilegal

Ketua KSPI Soroti Polemik Muscab FSP NIBA Pekanbaru, PD NIBA Riau Sebut Pelaksanaan Ilegal

Spread the love

Pekanbaru (Riau)-MitraTNI-POLRI.ID

Polemik pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja (FSP) NIBA Kota Pekanbaru memanas setelah Ketua KSPI Nursal Tanjung menggelar pertemuan dengan Ketua Pimpinan Daerah (PD) FSP NIBA Provinsi Riau, Rukiah Indrawati, S.H. Dalam pertemuan tersebut, Nursal Tanjung menilai pelaksanaan Muscab itu merupakan suatu kesalahan yang harus diselesaikan sesuai aturan organisasi agar tidak memicu konflik di tubuh serikat pekerja.

Rukiah Indrawati mengaku mendatangi lokasi Muscab yang dipimpin T. Darwin karena kegiatan tersebut, menurutnya, digelar secara diam-diam tanpa mengundang PD FSP NIBA Provinsi Riau yang dipimpinnya. Padahal, kata Rukiah, kehadiran pengurus provinsi merupakan bagian dari mekanisme organisasi untuk mengesahkan kepengurusan tingkat cabang.

Di lokasi, Rukiah mengaku memperoleh penjelasan dari Ridwan yang menyatakan dirinya sebagai Ketua PD FSP NIBA Provinsi Riau versi Jumhur. Ridwan, menurut Rukiah, menyebut Muscab tersebut diselenggarakan oleh kepengurusan versi Jumhur dan bahwa PC FSP NIBA Kota Pekanbaru telah berafiliasi dengan kepengurusan tersebut.

Namun, Rukiah membantah klaim tersebut. Ia menegaskan hingga hari pelaksanaan Muscab, kepengurusan PC FSP NIBA Kota Pekanbaru belum pernah mengundurkan diri dari kepengurusan yang dipimpinnya dan masih tercatat sebagai pengurus yang sah dalam administrasi organisasi versi PD FSP NIBA Provinsi Riau.

Atas dasar itu, Rukiah menyatakan Muscab tersebut ilegal karena dinilai tidak memenuhi ketentuan organisasi. Ia juga menyoroti penggunaan istilah “Muscab ke-7” dalam undangan kegiatan. Menurutnya, penyebutan tersebut bertentangan dengan kondisi organisasi dan berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Serikat Pekerja serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FSP NIBA.

Rukiah menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi organisasi terhadap pengurus PC FSP NIBA Kota Pekanbaru yang dianggap melakukan pelanggaran berat terhadap AD/ART. Selain itu, PD FSP NIBA Provinsi Riau akan melayangkan surat kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru agar tidak mengesahkan atau mencatat hasil Muscab tersebut. Pihaknya juga meminta Disnaker memberikan pembinaan dan melakukan klarifikasi kepada penyelenggara Muscab guna mencegah terjadinya konflik yang lebih luas di internal FSP NIBA.

Pertemuan antara PD FSP NIBA Provinsi Riau versi Rukiah Indrawati dengan pengurus PC NIBA Kota Pekanbaru, sebagian pengurus PUK SP NIBA Pekanbaru, serta Ridwan yang mengaku mewakili kepengurusan versi Jumhur berlangsung di bawah pemantauan aparat keamanan. Pertemuan tersebut disaksikan personel intelijen Polresta Pekanbaru, Kimson, bersama sejumlah personel intelijen dari Polres dan Polsek setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Ridwan maupun penyelenggara Muscab terkait pernyataan yang disampaikan Rukiah Indrawati. Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru juga belum memberikan tanggapan mengenai rencana pelaporan tersebut.

Rilis(Amri Pilko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *