Satresnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kuala Semundam, Sita 2,83 Gram Barang Bukti

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kuala Semundam, Sita 2,83 Gram Barang Bukti

Spread the love

Pelalawan (Riau)-MitraTNI-POLRI.ID

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu berhasil diamankan dalam pengungkapan dua kasus di Desa Kuala Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, pada Rabu (8/7/2026). Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat kotor 2,83 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di pinggir Jalan Lintas Timur, Desa Kuala Semundam. Petugas mengamankan seorang pria berinisial JR (30), yang bekerja sebagai buruh dan berdomisili di Desa Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan. Dari tangan JR, polisi menemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,15 gram yang disimpan di dalam tas sandang berwarna cokelat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap JR, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP (25), sekitar pukul 19.30 WIB di depan sebuah rumah di Desa Kuala Semundam. AP, yang juga berprofesi sebagai buruh, kedapatan menyimpan tujuh paket diduga sabu dengan berat kotor 2,68 gram yang disembunyikan di dalam dompet kecil.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tanpa nomor polisi milik JR. Dari AP, polisi juga menyita satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna hitam.

Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai 2,83 gram. Dari hasil interogasi, AP mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi penyidik dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Alek Sinaga, S.H., melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Sahaan, S.Sos., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/76/VII/2026 dan LP/A/77/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Pelalawan. Berkat informasi dari masyarakat serta gerak cepat personel di lapangan, dua orang pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok narkotika yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.

Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran narkotika di Kecamatan Bandar Petalangan sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.

 

Editor: Amri Pilko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *