Teluk Kuantan (Riau)-MitraTNI-POLRI.ID
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan memastikan kondisi keamanan dan ketertiban di dalam lapas tetap terkendali setelah razia blok dan kamar hunian warga binaan yang digelar pada Senin (6/7/2026) tidak menemukan barang-barang terlarang. Penggeledahan terhadap tiga kamar hunian berakhir dengan hasil nihil.
Razia yang dimulai pukul 08.10 WIB tersebut dipimpin Kepala Regu Pengamanan (Karupam) bersama anggota Jaga Bravo. Kegiatan ini merupakan bagian dari program deteksi dini guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas, sekaligus menindaklanjuti instruksi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau agar seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) melaksanakan razia serentak.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar kamar hunian nomor 01, 03, dan 05. Pemeriksaan difokuskan pada pencarian telepon genggam, narkotika, benda tajam, serta sambungan instalasi listrik yang tidak sesuai standar PLN.
Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan telepon genggam, narkotika, senjata tajam, maupun barang terlarang lainnya di seluruh kamar yang diperiksa. Hasil tersebut menunjukkan bahwa situasi di blok hunian tetap aman dan kondusif.
Pelaksanaan razia mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pola Pengamanan Lapas dan Rutan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Narapidana dan Tahanan, serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan (Back to Basics).
Kepala Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan menegaskan bahwa razia akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lapas yang aman, tertib, dan bebas dari barang-barang terlarang.
“Razia berkala merupakan langkah deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban. Apabila pada pelaksanaan berikutnya ditemukan barang terlarang, seluruh barang sitaan akan diamankan dan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa kendala, sekaligus memperkuat komitmen Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas.
Editor (Amri Pilko)
