Pelalawan (Riau)-MitraTNI-POLRI.ID – Satlantas Polres Pelalawan menindak 10 pengendara yang menerobos antrean saat melakukan pengamanan arus lalu lintas di KM 75 Jalan Lintas Timur, Kabupaten Pelalawan, Senin (29/6/2026).
Penindakan dilakukan selama proses penimbunan dan peninggian badan jalan yang menyebabkan diberlakukannya sistem buka tutup arus. Petugas yang dipimpin Kanit Patroli Ipda Dedi Syafnur bersama Kanit Gakkum Ipda Maryahadi, S.H., melakukan patroli, pengaturan lalu lintas, serta memberikan edukasi kepada para pengguna jalan.
Sepuluh pengendara yang melanggar aturan dengan menyerobot antrean langsung dikenakan sanksi tilang di tempat. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta mencegah terjadinya kemacetan.
Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Tatit Rizkyan Hanafi mengatakan personelnya akan terus melakukan pengawasan selama 24 jam di lokasi. Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika juga mengapresiasi dedikasi personel dan mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan serta mengikuti arahan petugas demi kelancaran arus lalu lintas.
Editor: Amri Pilko
