98 Paket Sabu Berhasil Di amankan. Oleh Satres Narkoba Polres Muba. Warga Ulak Paceh Di Tangkap

98 Paket Sabu Berhasil Di amankan. Oleh Satres Narkoba Polres Muba. Warga Ulak Paceh Di Tangkap

Spread the love

Musi Banyuasin (Sumatra Selatan)-MitraTNI-POLRI.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap seorang pria berinisial DI (29), warga Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran n4rkot1k4.

Tersangka ditangkap di sebuah pondok di kawasan PT Pakrin, Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 17.40 WIB.

Dari tangan tersangka, tim mengamankan 98 paket yang diduga n4rkot1k4 jenis 54bu dengan berat bruto 16,98 gram. Selain itu, turut disita tiga butir tablet berwarna merah muda berbentuk tulang dengan berat bruto 1,45 gram dan empat butir tablet kuning berbentuk tulang dengan berat bruto 1,90 gram yang diduga merupakan n4rkot1k4.

Selain itu juga menyita tiga plastik klip bening, satu wadah bekas pomade warna hitam, uang tunai Rp900 ribu, satu tas selempang hitam merek Navy Club, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran n4rkot1k4.

Kasat Reserse Narkoba Polres Muba, IPTU Budi Mulya melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, kami memerintahkan anggota melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika. Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya,”ujar IPTU Budi Mulya.

Menurutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,”tegasnya

 

Penulis Ali ( Kabiro )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *