Sindikat Narkoba di Sungai Apit Digulung, Polres Siak Amankan Dua Bandar, Satu Kurir dan Senpi Rakitan

Sindikat Narkoba di Sungai Apit Digulung, Polres Siak Amankan Dua Bandar, Satu Kurir dan Senpi Rakitan

Spread the love

Siak (Riau) – MitraTNI-POLRI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di Kecamatan Sungai Apit dengan mengamankan tiga orang tersangka yang diduga berperan sebagai dua bandar dan satu kurir. Selain menyita narkotika jenis sabu seberat 11,27 gram, polisi juga menemukan sepucuk senjata api rakitan beserta dua butir peluru tajam.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Benua, RT 012 RW 001, Dusun 001, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Kampung Merempan, Kecamatan Sungai Apit.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi penyimpanan dan transaksi narkotika. Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tiga orang tanpa perlawanan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial HM alias S (43) yang berprofesi sebagai sopir dan diduga berperan sebagai bandar, JJ alias M (36), seorang ibu rumah tangga asal Aceh Timur yang juga diduga sebagai bandar, serta RP alias R (19), pemuda setempat yang diduga berperan sebagai kurir.

Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di beberapa lokasi di dalam rumah, yakni di saku celana tersangka HM, di dalam dompet hitam yang berada di lantai, serta di dalam dompet cokelat yang disimpan di atas tumpukan kain.

Petugas juga menemukan satu unit senjata api rakitan laras pendek berwarna silver lengkap dengan dua butir peluru tajam yang disembunyikan di bawah lipatan kain.

Dari hasil pemeriksaan awal, HM mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial D yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, plastik pembungkus, tiga buah dompet, gunting, pinset, dua helai tisu, tiga unit telepon genggam berbagai merek, uang tunai sebesar Rp1.500.000, serta senjata api rakitan beserta dua butir peluru.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara kepemilikan senjata api ilegal juga akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Siak menegaskan akan terus memperkuat pemberantasan peredaran narkoba serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.

 

Editor (Amri Pilko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *