
Halo #SobATRBPN Kabupaten Magelang
Kota Mungkid, 18 Juni 2026 — Sebagai tindak lanjut atas Nota Dinas Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor 243/ND-100.OT.01/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026 tentang Pembagian Wilayah Tugas, Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang melaksanakan kegiatan penyusunan pembagian wilayah kerja berbasis kewilayahan.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung transformasi organisasi dan transformasi pelayanan pertanahan melalui penguatan pendekatan wilayah, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, adaptif, dan merata.
Dalam penyusunannya, Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang melakukan analisis dan pengelompokan wilayah berdasarkan berbagai variabel, meliputi:
📌 Luas wilayah kecamatan dan desa/kelurahan
📌 Total pelayanan rutin
📌 Jumlah bidang tanah dan KW 4, 5, 6
📌 Potensi Sertipikat Elektronik (Pra-Sertel)
📌 Permasalahan pertanahan yang mencakup sengketa, konflik, dan perkara
Melalui penyusunan pembagian wilayah kerja yang proporsional dan berbasis data, diharapkan terwujud keseimbangan beban kerja antar seksi wilayah, peningkatan efektivitas koordinasi, serta pelayanan pertanahan yang semakin cepat, tepat, dan berorientasi kepada masyarakat.
Yuk ikuti dan pantau media sosial Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang untuk mengetahui update informasi seputar Pelayanan Pertanahan !
________________________________________
Layanan Informasi Pelayanan dan Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang :
WA Halo Kakan : 0823 2841 2898
Hotline OCA : 0811 1068 000
Facebook. : Kantah KabMagelang
Instagram : @kantahkabmagelang
X : @kantahkabmgl
Youtube : kantah kabmagelang
Website : kab-magelang.atrbpn.go.id
#KementerianATRBPN
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#SetiapKitaAdalahHumas
