Warga Rugemuk Keluhkan Tebang Pilih Penegakan Hukum Bangunan di Kawasan Hutan Lindung Pantai Labu

Warga Rugemuk Keluhkan Tebang Pilih Penegakan Hukum Bangunan di Kawasan Hutan Lindung Pantai Labu

Spread the love

Deli Serdang (Sumut)–MITRATNI-POLRI.ID

Perlakuan diskriminatif dan aksi tebang pilih dalam penegakan hukum tata ruang diduga kuat tengah terjadi di pesisir Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Seorang warga setempat, Abdul Rahim yang mewakili masyarakat desa melalui rilis yang diterima kru media, Jumat (19/06/2026) menyatakan rasa kecewa dan adanya intimidasi serta kriminalisasi setelah menerima surat perintah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.

“Tercatat ada 3 kali surat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menginstruksikan untuk membongkar pondok jaga milik warga di areal hutan lindung yang fungsinya menjaga kelestarian hutan dan menjaga tanaman milik warga yang bercocok tanam dilokasi”, ujar Abdul Rahim.

Namun, pihak pemerintah berdalih pembongkaran dilakukan karena pondok jaga tersebut tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ironisnya, tindakan represif terhadap fasilitas swadaya masyarakat ini berbanding terbalik dengan pembiaran bangunan permanen berskala besar yang berdiri kokoh di sekitar zona yang sama di kawasan tersebut, ucapnya.

Adanya kesenjangan Sosial dalam Penegakan Aturan (Diskriminasi Hukum), membuat masyarakat Desa Rugemuk menyoroti adanya jurang pemisah yang lebar dalam perlakuan hukum antara warga lokal dan pemilik modal besar.

Berdasarkan laporan warga di lapangan, juga terdapat bangunan pagar tembok dan sen pembatas hingga kandang ayam berukuran masif yang berdiri bebas di areal kawasan hutan Kecamatan Pantai Labu.

Bangunan-bangunan tersebut diduga kuat juga tidak memiliki izin resmi IMB/PBG, namun hingga saat ini pihak pemerintah belum pernah menyentuh tindakan hukum apa pun.

Dinas terkait maupun Satpol PP Kabupaten Deli Serdang dinilai tutup mata dan di duga belum pernah melayangkan surat peringatan ataupun perintah pembongkaran terhadap aset-aset pengusaha tersebut.

Ketimpangan ini memicu kekecewaan mendalam bagi masyarakat yang merasa hukum hanya tajam ke bawah kepada rakyat kecil yang mendirikan pondok kayu sederhana, tetapi tumpul ke atas kepada korporasi atau pemilik modal besar.

Sanksi Hukum Terkait Pelanggaran di Kawasan Hutan Lindung secara regulasi nasional.

Pemanfaatan ruang dan pendirian bangunan di dalam kawasan hutan negara diatur ketat. Pelanggaran hukum bagi siapa pun yang mendirikan bangunan tanpa izin di kawasan ini mencakup:Sanksi Administrasi (Sesuai UU Cipta Kerja & Perda Bangunan Gedung):Setiap bangunan yang tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dikenakan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, hingga perintah pembongkaran bangunan. Aturan ini mutlak harus diterapkan secara adil, baik untuk pondok kecil maupun pagar tembok korporasi.

Sanksi Pidana Kehutanan (UU No. 18 Tahun 2013 jo. UU Cipta Kerja):Menduduki, merusak, atau menguasai lahan hutan lindung secara ilegal demi kepentingan komersial (seperti kandang ayam skala industri atau pemagaran sepihak) dapat dijerat pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda material yang besar.

Masyarakat Desa Rugemuk mendesak Pemkab Deli Serdang, Ombudsman RI, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk segera turun ke lapangan. Penegakan aturan tata ruang harus dilakukan secara transparan, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu demi menjaga keadilan sosial di wilayah pesisir Pantai Labu.

Di tempat terpisah Kasat Pol PP Deli Serdang ketika dihubungi kru media melalui pesan WhatsAp, hingga rilisan naik ke meja redaksi belum juga memberikan tanggapan.

 

(Abdul Rahim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *