Simangunsong Diduga Bandar Sabu di Pajak Hongkong, Warga Resah! 

Simangunsong Diduga Bandar Sabu di Pajak Hongkong, Warga Resah! 

Spread the love

Labuhanbatu (Sumatera Utara)-MITRATNI-POLRI.id

Lokasi jual beli narkotika jenis sabu yang beroperasi di kawasan Pajak Gelugur, tepatnya di bangunan ruko kosong Pajak Hongkong, Jalan Gelugur, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, kian meresahkan. Warga setempat, khususnya para istri pedagang yang suaminya kerap beraktivitas di pasar tersebut, mendesak Polres Labuhanbatu untuk segera turun tangan melakukan penggerebekan.

Keresahan ini memuncak lantaran aktivitas haram tersebut diduga dikomandoi oleh seorang mantan anggota kepolisian berinisial Marga Simangunsong. Sosok yang dikenal sebagai residivis dalam kasus serupa ini diduga kuat bertindak sebagai Bandar (BD) besar di balik peredaran sabu di kawasan padat aktivitas tersebut.

Menurut laporan dari masyarakat, dalam menjalankan bisnis gelapnya, Simangunsong tidak bekerja sendiri. Ia diduga mengendalikan jaringan lokal dengan menempatkan dua orang “pemain lapangan” alias pengedar di lokasi, yang diketahui bernama Vero dan Idris. Kedua kaki tangannya inilah yang sehari-hari bertransaksi langsung dengan para pembeli di ruko kosong tersebut.

“Kami sudah sangat resah. Suami-suami kami yang berdagang di sini rawan terpengaruh. Tempatnya di ruko kosong Pajak Hongkong itu, sudah seperti lokalisasi transaksi sabu bebas. Kami minta dengan sangat agar Kapolres Labuhanbatu segera menangkap oknum mantan polisi itu dan para anggotanya,” ujar salah seorang perwakilan istri pedagang yang enggan disebutkan namanya demi keamanan. Rabu (17/6).

Kehadiran basis peredaran narkoba di tengah pusat perbelanjaan masyarakat ini dinilai sudah sangat mengkhawatirkan dan berpotensi merusak moral serta keamanan lingkungan pasar.

Merespons keluhan masyarakat tersebut, jurnalis Media Mitra TNI-Polri telah melayangkan pesan konfirmasi resmi secara tertulis kepada Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu IPDA R. Situngkir, S.H..pada pukul 17.03 WIB. Konfirmasi dilakukan guna mempertanyakan apakah pihak Polres Labuhanbatu telah menerima laporan warga ini, serta langkah hukum konkret apa yang akan diambil kepolisian guna menindaklanjuti keresahan para istri pedagang.

Hingga rilis berita ini diturunkan, pesan konfirmasi terpantau telah masuk (centang dua), namun pihak Kanit II Narkoba Polres Labuhanbatu belum memberikan jawaban ataupun pernyataan resmi terkait rencana tindakan tegas atau status penyelidikan terhadap oknum mantan polisi bermarga Simangunsong beserta kaki tangannya tersebut.

Melalui rilis ini, masyarakat dan komunitas pedagang Pajak Gelugur secara terbuka tetap meminta komitmen tegas dari Polres Labuhanbatu untuk segera melakukan tindakan nyata: menggerebek lokasi, memutus rantai peredaran, dan menangkap para terduga pelaku sebelum jatuh lebih banyak korban.

 

Jurnalis Ronu Rinaldi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *